Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan organisasi musik profesi mengirimkan surat kepada Presiden RI guna memprotes Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Langkah ini diambil karena regulasi tersebut dinilai merusak ekosistem royalti musik secara sistemik dan merugikan kesejahteraan pekerja musik.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, aliansi ini terdiri dari KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, dan TRI, serta organisasi profesi seperti AKSI, GARPUTALA, dan ABHC. Selain kepada Kepala Negara, mereka berencana menyurati Menko Hukum, Menteri Kebudayaan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta Menteri Pariwisata untuk menyampaikan keberatan serupa.
Dampak dari kebijakan ini telah memicu krisis internal pada sejumlah lembaga, seperti KCI yang merumahkan karyawan serta SELMI yang membubarkan tim pengumpul royalti. WAMI juga dilaporkan melakukan efisiensi ketat akibat gangguan aliran dana yang dipicu oleh aturan baru tersebut.
Ketua Pembina KCI, Hein Enteng Tanamal, mengungkapkan keprihatinannya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan awal pekan ini mengenai tersendatnya pendapatan para pencipta lagu. Menurutnya, perubahan dalam manajemen LMKN telah mengganggu siklus distribusi royalti yang biasanya diterima anggota beberapa kali dalam setahun.
"Belakangan ini dengan pergantian LMKN itu, para pencipta lagu ini terganggu pendapatan royaltinya, dan terganggu itu menyangkut kehidupannya. Karena pencipta lagu ini bisa dapat, saya katakan tadi, dalam satu tahun bisa sampai tiga empat kali dapat royalti, tapi dengan keadaan sekarang tidak pernah dapat," ujar Enteng Tanamal, Ketua Pembina KCI.
Upaya dialog sebenarnya telah dilakukan oleh pihak LMK dengan mendatangi LMKN untuk mencari solusi atas kendala ini. Namun, koordinasi tersebut dinilai tidak membuahkan hasil signifikan bagi perbaikan nasib para pemilik hak cipta musik.
"Memang ada pertemuan, tapi setiap pertemuannya tidak ada perkembangan. Malah bikin LMK makin susah," tambah Enteng Tanamal.
Persoalan utama yang disoroti adalah dugaan tidak terdistribusinya royalti oleh LMKN sejak tahun 2025 hingga awal 2026. Hal ini menyebabkan para musisi kehilangan pendapatan rutin mereka, termasuk hak royalti yang biasanya cair pada momentum Ramadan tahun ini.