Sejumlah LMK Surati Presiden Terkait Polemik Aturan Royalti Musik

Sejumlah LMK Surati Presiden Terkait Polemik Aturan Royalti Musik

Gabungan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Organisasi Musik Profesi mengirimkan surat kepada Presiden serta sejumlah menteri pada Senin, 4 Mei 2026, untuk memprotes aturan royalti musik terbaru. Langkah ini diambil karena kebijakan tersebut dinilai merusak ekosistem royalti secara sistemik.

Dilansir dari Detikcom, aliansi ini mempersoalkan Surat Edaran (SE) LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang sedang berlaku. Kelompok ini terdiri dari LMK seperti KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, TRI, serta organisasi profesi AKSI, GARPUTALA, dan ABHC.

Surat dengan nomor 002/LMK-Bersama/IV/2026 tersebut berisi keluhan mendalam mengenai sistem kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dianggap merugikan LMK sepihak. Dampak nyata dari kebijakan ini telah menyentuh aspek operasional, di mana KCI sempat merumahkan karyawan dan SELMI membubarkan tim pengumpul royalti.

Masalah lain yang mencuat adalah dugaan tidak terdistribusinya royalti pada awal tahun 2026 oleh LMKN kepada para anggota LMK. Kondisi ini memicu tekanan ekonomi bagi para pencipta lagu yang menggantungkan hidup pada pendapatan hak cipta tersebut.

"Belakangan ini dengan pergantian LMKN itu, para pencipta lagu ini terganggu pendapatan royaltinya, dan terganggu itu menyangkut kehidupannya. Karena pencipta lagu ini bisa dapat, saya katakan tadi, dalam satu tahun bisa sampai tiga empat kali dapat royalti, tapi dengan keadaan sekarang tidak pernah dapat," ujar Hein Enteng Tanamal, Ketua Pembina KCI.

Hein Enteng Tanamal menegaskan bahwa penurunan frekuensi penerimaan royalti tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan harian para musisi. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam sesi jumpa pers yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Para perwakilan LMK berpendapat bahwa SE LMKN bukan merupakan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus kewenangan atributif LMK yang diatur dalam Undang-Undang. Mereka menuntut empat poin utama, yakni pembatalan SE, revisi terbatas Permenkum Nomor 27/2025, distribusi dana segera, serta pelaksanaan audit independen.

Aliansi ini memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja bagi Menteri Hukum untuk memberikan tanggapan resmi. Apabila tidak ada kepastian dalam periode tersebut, para pemangku kepentingan industri musik ini berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Artikel terkait

Rekomendasi