Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan perannya sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang menarik royalti musik dan lagu di Indonesia pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan sentralisasi ini didukung penuh oleh pemerintah dan DPR RI guna membenahi tata kelola royalti musik nasional.
Dilansir dari Detikcom, langkah ini diambil untuk menyudahi praktik penarikan royalti oleh berbagai Pelaksana Harian (PH) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang selama ini dinilai kurang tertib dan minim transparansi. LMKN kini memegang kuasa penuh baik untuk pencipta maupun pemilik hak terkait.
Sentralisasi tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 yang diterbitkan 27 Agustus 2025. Sebagai dampaknya, LMKN mencabut seluruh delegasi kewenangan dari sejumlah PH LMK seperti WAMI, RAI, SELMI, KCI, PAPPRI, ARDI, dan lembaga lainnya.
Menteri Hukum menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan perampingan jumlah LMK dari sekitar 17 lembaga menjadi hanya dua hingga tiga lembaga saja. Kebijakan drastis ini dipicu oleh temuan praktik distribusi royalti yang tidak berbasis data sehingga merugikan para pencipta.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa penataan ini merupakan respons terhadap skema distribusi yang belum seragam. Ia menyebut perlunya aturan baku yang transparan bagi seluruh pelaku industri musik tanah air.
"Itulah yang berpotensi merugikan pencipta dan pelaku industri musik. Pemerintah memastikan praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas, tidak akan terjadi dalam sistem baru yang tengah dibangun bersama LMKN saat ini," ujar Marcell Siahaan.
Meskipun sedang dalam masa transisi penataan, LMKN mencatatkan kinerja distribusi yang cukup besar sepanjang tahun 2026. Total royalti yang telah disalurkan melalui beberapa LMK mencapai Rp 179,33 miliar.
Data keuangan menunjukkan sektor digital menyumbang angka terbesar yakni Rp 155,12 miliar, sedangkan sektor non-digital berkontribusi sebesar Rp 24,20 miliar. Pemerintah berharap integrasi data ini dapat melindungi hak ekonomi para seniman secara lebih adil.
"Penegasan sentralisasi ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam mengakhiri praktik penarikan royalti yang tidak terkoordinasi, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemilik hak terkait dan pelaku industri musik terlindungi secara lebih adil dan transparan," tertera dalam keterangan pers.
Pelaku usaha kini diimbau untuk tidak melayani permintaan tagihan royalti dari pihak mana pun selain LMKN. Jika ditemukan praktik penagihan di luar lembaga resmi tersebut, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.