Kondisi psikologis Hera, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, dilaporkan mengalami trauma berat setelah menjadi korban dugaan kekerasan. Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikutip dari Suara, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan kondisi tersebut berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim psikolog. Rentetan tindakan kekerasan dialami oleh Hera, meliputi tekanan mental hingga kekerasan fisik secara langsung.
"Korban menyampaikan situasi saat ditendang, dicekik, hingga dicakar. Ini adalah situasi yang sangat traumatik bagi korban," kata Hera, mengutip dari video Intens Investigasi yang diunggah Senin (18/5/2026).
Selain kekerasan fisik, Hera juga diduga menerima makian dengan kata-kata kasar. Erin Taulany bahkan disebut melakukan tindakan intimidasi berupa penahanan dokumen pribadi serta penyitaan telepon genggam milik korban.
"Handphone disita, dokumen belum dikembalikan. Kami sudah meminta psikolog melakukan assessment dan hasilnya memang korban mengalami trauma," ujar Susilaningtias.
"Inilah yang menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan darurat," kata Susilaningtias menambahkan.
Merespons perkembangan kasus ini, LPSK meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghentikan laporan balik yang diajukan oleh Erin Taulany terhadap Hera. Langkah ini merujuk pada regulasi perlindungan yang berlaku.
Susilaningtias menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban UU No.31 tahun 2014, saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Jika terdapat laporan balik seperti yang dilakukan oleh Erin Taulany, maka laporan pertama yang diajukan korban harus ditindaklanjuti terlebih dahulu. Pembuktian tersebut wajib dilakukan melalui keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kalau keputusannya memang ada tindak pidana, pelaku atau terlapor dinyatakan bersalah, maka laporan baliknya gagal," imbuhnya.
"Jadi melalui tadi kami sampaikan bahwa Pasal 10 ini patut jadi concern dan pertimbangan yang dilakukan oleh atau pada oknum yang menangani kasus ini di Polres Jakarta Selatan."
Mengenai ancaman hukuman yang membayangi Erin Taulany, LPSK menyerahkan seluruhnya pada proses pembuktian oleh penyidik. Erin terancam dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP maupun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).