Mantan Istri Reza Smash Jadi Tersangka Kasus Penipuan Love Scamming

Mantan Istri Reza Smash Jadi Tersangka Kasus Penipuan Love Scamming

Mantan istri dari personel boyband Smash, Reza Anugrah, yang bernama Fabiola Elizabeth Agnes resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Perempuan yang berprofesi sebagai model tersebut terlibat dalam jaringan penipuan daring berskala internasional.

Sindikat penipuan ini menggunakan modus love scamming yang berkedok investasi kripto. Markas operasi dari jaringan kejahatan tersebut diketahui berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan telah meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Fabiola memiliki peran krusial sebagai pemikat atau model untuk meyakinkan para korban. Seperti dilaporkan oleh Suara, ia bertugas turun tangan saat tim marketing sindikat sudah mendapatkan target namun korban masih ragu untuk menginvestasikan uang mereka.

Kehadiran Fabiola melalui panggilan video bertujuan untuk membangun kepercayaan. Ia bertugas meyakinkan korban agar segera mengirimkan dana untuk investasi yang ditawarkan oleh sindikat tersebut.

Sasar Korban Luar Negeri

Kemampuan komunikasi bisnis yang mumpuni serta latar belakangnya sebagai mantan artis dan model profesional menjadi alasan sindikat ini memilih Fabiola. Target utama dari penipuan daring ini merupakan warga negara asing di mancanegara, bukan warga lokal.

Fabiola bertugas membangun kedekatan personal secara intensif dengan para target. Setelah hubungan dekat terjalin, ia mengarahkan korban untuk mentransfer dana secara bertahap ke platform trading kripto palsu yang sistemnya telah dimanipulasi oleh tim IT sindikat.

Total Kerugian Mencapai Rp41,1 Miliar

Sindikat ini tercatat telah mengincar sekitar 5.000 orang dalam kurun waktu sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dari total target tersebut, sebanyak 133 orang menjadi korban nyata dari investasi bodong ini.

Total kerugian yang dialami oleh ratusan korban tersebut mencapai angka Rp41,1 miliyar. Akibat keterlibatannya dalam jaringan penipuan ini, Fabiola Elizabeth Agnes kini ditahan di balik jeruji besi.

Polisi menjerat Fabiola dan rekan sindikatnya dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE terkait manipulasi data elektronik serta pasal penipuan dalam KUHP. Atas perbuatannya, ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 12 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi