Maudy Ayunda Kritik Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Maudy Ayunda Kritik Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Aktris Maudy Ayunda memberikan respons keras terhadap tuntutan 18 tahun penjara yang dilayangkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementerian tersebut.

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Maudy menyampaikan sindiran mengenai ironi yang dialami individu saat berusaha memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Dilansir dari Medcom, alumni Stanford University tersebut merasa geram melihat proses hukum yang menimpa Nadiem di tengah upaya inovasi pendidikan.

"Kita semua kini menjadi saksi atas apa yang bisa menimpa orang-orang cerdas dan bermaksud baik yang mencoba berinovasi di negara ini," tulis Maudy Ayunda.

Maudy juga mengungkapkan rasa simpati yang mendalam bagi keluarga mantan pendiri Gojek tersebut. Ia mengaku ikut merasakan beban emosional yang kini tengah dihadapi oleh istri Nadiem, Franka Makarim, beserta anak-anak mereka.

"Hati saya sangat hancur untuk @nadiemmakarim dan @frankamakarim. Aku tak bisa membayangkan amarah dan kesedihan yang mereka rasakan. Aku mendoakan kalian berdua dan anak-anak perempuan kalian," ungkapnya.

Situasi hukum ini dianggap Maudy dapat memberikan dampak negatif bagi psikologis generasi muda di Indonesia. Ia mengkhawatirkan munculnya rasa skeptis di kalangan anak muda berbakat untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan guna melakukan perubahan positif.

"Hatiku hancur untuk Indonesia dan orang-orangnya yang bermaksud baik dan berbakat. Yang kini tak diragukan lagi harus berpikir seribu kali sebelum PERNAH bekerja di/bersama pemerintah dalam kapasitas apa pun," sindirnya.

Maudy menambahkan bahwa kondisi ini dirasakannya sebagai sebuah kemunduran yang signifikan bagi negara.

"Hatiku hancur atas apa yang terasa seperti langkah mundur yang besar," pungkasnya.

Rincian Kasus dan Tuntutan Jaksa

Nadiem Makarim terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Proyek ini awalnya ditujukan untuk program digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan status tersangka sejak September 2025.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana pokok 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Nadiem dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 9 tahun penjara.

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya dan menganggap JPU telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai kesaksian serta bukti dokumen yang diajukan selama proses hukum seolah tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

Nadiem Makarim tetap membantah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat bukti valid yang menunjukkan adanya aliran dana dari proyek Chromebook tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Artikel terkait

Rekomendasi