Pengurus Mualaf Centre Indonesia (MCI) Hanny Kristianto mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee pada Senin (4/5/2026). Langkah administratif ini diambil karena dokumen tersebut diduga disalahgunakan sebagai instrumen dalam perselisihan hukum oleh pihak kuasa hukum sang dokter.
Keputusan tersebut murni terkait validitas dokumen formal dan bukan merupakan pembatalan terhadap status keyakinan Richard Lee secara personal. Hanny memberikan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai status keagamaan yang bersangkutan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," kata Hanny, pengurus Mualaf Centre Indonesia.
Penyebab utama tindakan tegas ini bermula dari klaim pengacara Richard Lee mengenai waktu masuk Islam kliennya dalam sebuah perdebatan publik. Hanny menilai penggunaan dokumen mualaf dalam konstruksi hukum telah melenceng dari tujuan awal penerbitan sertifikat tersebut.
"Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, 'Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.' Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan," sambung Hanny.
Fungsi utama sertifikat mualaf pada dasarnya adalah sebagai syarat pendukung untuk pembaruan data kependudukan. Hal ini sangat krusial guna memastikan tata cara pemulasaraan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam bagi para mualaf di kemudian hari.
"Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam," urai Hanny.
Pihak MCI menyatakan keengganannya untuk terlibat lebih jauh dalam konflik yang masuk ke ranah peradilan. Kekhawatiran akan terseretnya para pengurus sebagai saksi atau pihak terkait dalam persidangan menjadi dasar penghentian keberlakuan sertifikat itu.
"Nah, akhirnya saya pikir, lo kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan," ungkap Hanny.
Hanny menilai pemanfaatan dokumen keagamaan untuk saling menyerang antarpihak yang bertikai merupakan tindakan yang tidak tepat. Pernyataan pembatalan dokumen langsung dikeluarkan guna memutus keterlibatan lembaga dalam sengketa tersebut.
"Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, 'Udah cabut aja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,'" imbuh Hanny.
Selain masalah pencabutan sertifikat, Hanny juga menyoroti kelalaian administrasi Richard Lee terkait status agama di kartu identitasnya. Hingga saat ini, data pada KTP yang bersangkutan dilaporkan belum mengalami perubahan sejak menyatakan diri masuk Islam.
"Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik," tandas Hanny.