Mualaf Center Ikhlas Indonesia (MCII) secara resmi mencabut sertifikat mualaf milik dr. Richard Lee karena dokumen tersebut dinilai tidak digunakan untuk kepentingan administrasi kependudukan. Penegasan mengenai pencabutan surat pernyataan memeluk agama Islam ini disampaikan oleh tokoh mualaf Hanny Kristianto pada Selasa (5/5/2026).
Sertifikat dengan nomor QS.38/III/IKHLAAS/INDONESIA/2025 tersebut diterbitkan pada 5 Maret 2025 atau bertepatan dengan 5 Ramadhan 1446H. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Hot, dokumen tersebut mencantumkan nama dr. Richard Lee, MARS, AAAM dengan latar belakang pekerjaan sebagai dokter.
Prosesi pengucapan dua kalimat syahadat Richard Lee sebelumnya dibimbing oleh Ustaz Derry Sulaiman. Selain itu, Ustaz Felix Siauw bertindak sebagai saksi pertama dan Ustaz Dennis Lim sebagai saksi kedua dalam proses pensyahadatan tersebut.
Hanny Kristianto memberikan klarifikasi mengenai lembaga yang mengeluarkan dokumen legalitas tersebut. Ia menekankan pentingnya nama spesifik institusi yang menerbitkannya kepada awak media pada Rabu (6/5/2026).
"Betul (Mualaf Center Ikhlas Indonesia) pakai Ikhlasnya ya, jangan gak pakai ikhlas. Dulu saya memang di sana (Mualaf Center Indonesia)," tegas Hanny Kristianto.
Hanny mengungkapkan bahwa alasan utama pencabutan berkaitan dengan fungsi dokumen yang seharusnya segera digunakan untuk mengubah kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menilai sertifikat tersebut justru ditujukan untuk keperluan lain di luar fungsi administratif keagamaan.
"Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan. Sementara saya tahu, sertifikat itu kan gak dipakai. Berarti kan satu, sertifikatnya tidak digunakan. Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan mengubah kolom agama di KTP," kata Hanny Kristianto.
Pihak MCII menduga sertifikat tersebut akan dimanfaatkan sebagai bukti dalam konstruksi hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi Richard Lee di pengadilan. Hanny juga menyoroti status hukum identitas pribadi sang dokter yang belum berubah hingga saat ini.
"Jadi ya harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama, kok KTP-nya masih Katolik."
Meskipun administrasi surat pernyataan tersebut ditarik kembali, Hanny menyatakan bahwa tindakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan status spiritualitas atau keimanan seseorang. Ia membedakan secara tegas antara pembatalan dokumen fisik dengan status keagamaan individu di mata Tuhan.
"Kalau yang pasti saya cabut itu bukan untuk membatalkan keislamannya. Siapapun manusia selama masih hidup kita dapat kita harapkan, kita doakan dapat hidayah. Manusia pasti bisa bikin salah, termasuk saya," tegas Hanny Kristianto.