Hanny Kristanto dari Mualaf Center Ikhlas Indonesia (MCII) secara resmi mencabut sertifikat mualaf milik dokter Richard Lee pada Kamis (7/5/2026) karena menilai dokumen tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dilansir dari Detik Hot, langkah ini diambil setelah diketahui status agama pada KTP sang dokter belum diubah meskipun sudah setahun memegang sertifikat tersebut.
Ketua Umum Mualaf Center Indonesia (MCI), Fandy W. Gunawan, memberikan penjelasan mengenai fungsi krusial sertifikat syahadat dalam sistem birokrasi di Indonesia. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan alat bantu legalitas bagi warga negara yang berpindah keyakinan untuk mengurus perubahan data di instansi pemerintah.
"Pencabutan sertifikat ini akan sedikit memberi dampak, yaitu ketika dia mau mengubah status administratifnya itu, dia harus membuat ulang sertifikat itu. Jadi kalau kita ngomong sedikit terhambat di administrasi, tapi secara keseluruhan pencabutan ini tidak memberikan dampak yang begitu signifikan," kata Fandy W. Gunawan, Ketua Umum Mualaf Center Indonesia.
Fandy menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan syarat utama dalam penggantian kolom agama di KTP, pendaftaran pernikahan di KUA, hingga pengurusan pemakaman sesuai syariat. Ia pun mengklarifikasi bahwa pencabutan ini merupakan kebijakan internal yayasan penerbit dan tidak membatalkan keislaman seseorang secara personal.
"Pencabutan ini bukan artinya itu mualafnya jadi batal, bukan. Masuk Islamnya itu tetap secara beliaunya dari dr. Richard Lee. Pencabutan sertifikat sendiri mungkin adalah salah satu bentuk SOP dari administratif dari setiap yayasan," tegas Fandy W. Gunawan.
Pihak MCI juga menegaskan bahwa lembaga mereka bukanlah pihak yang menerbitkan sertifikat milik Richard Lee tersebut. Fandy merasa perlu meluruskan hal ini guna menghindari kesalahan informasi terkait keterlibatan organisasinya dalam sengketa administratif tersebut.
Mengenai prosedur standar, Fandy memaparkan bahwa penerbitan sertifikat mualaf di lembaga resmi harus melalui proses pendataan dan kesaksian minimal dua orang saat ikrar syahadat dilakukan. Data tersebut kemudian disimpan dalam basis data sebelum dokumen fisik diserahkan kepada pemohon.
"Kalau di kami yang pasti ada pendataan data pribadi yang kita nanti akan simpan di dalam database kita. Nanti melangsungkan ikrar syahadat yang disaksikan oleh minimal dua orang saksi, setelahnya kita akan baru bisa terbitkan sertifikat syahadat atau surat pernyataan masuk Islam antara satu sampai tiga hari kerja," jelas Fandy W. Gunawan.