Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar Terkait Perdata

Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar Terkait Perdata

Pihak Nikita Mirzani menyatakan optimisme tinggi menjelang putusan sidang kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juni mendatang. Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya yang menilai seluruh kesimpulan persidangan didasari oleh fakta kuat, Selasa (19/5/2026).

Gugatan perdata ini dilayangkan oleh Nikita Mirzani dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil mencapai Rp 244 miliar, seperti dilansir dari Detik Hot. Perkara tersebut dipicu oleh sengketa perjanjian kerja sama serta perseteruan lama terkait ulasan negatif produk kecantikan di media sosial.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Hakim sudah sangat komprehensif. Pihaknya memaparkan bahwa kesepakatan lisan dan melalui pesan WhatsApp telah terbukti di persidangan.

"Kita kemarin baru menyampaikan kesimpulan ya, kita sudah paparkan bahwa kesimpulan yang kami sampaikan dalam persidangan itu sesuai dengan fakta. Pertama, soal adanya kesepakatan secara lisan dan WhatsApp, itu terbukti, dikuatkan oleh keterangan saksi yang kami hadirkan," kata Usman Lawara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).

Usman Lawara kemudian menyoroti kesaksian dari pihak lawan yang dianggap tidak konsisten. Menurutnya, ada ketidakcocokan antara dalil gugatan dengan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak Reza Gladys.

"Mereka menghadirkan saksi dua orang ya, yang satu ngomong A, yang satu ngomong B, gugatan C, gitu. Gak ada korelasinya gitu kan. Nah, sehingga dalam hal ini kami dalam kesimpulan itu menyampaikan bahwa saksi maupun bukti yang dihadirkan oleh pihak dari tergugat ya, tidak ada relevansinya dalam perkara ini dan tidak bisa dipertimbangkan dalam putusannya nanti," terangnya Usman Lawara.

Mengenai isu Tindak Pidana Pencucian Uang yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, pihak kuasa hukum memberikan klarifikasi. Usman Lawara menyebut aliran dana yang dipermasalahkan merupakan uang pengiriman untuk pembayaran cicilan rumah pribadi yang sudah berjalan dua tahun.

"Kalau kita melihat dari fakta persidangan, dia menyuruh Mail mengirimkan rekening, rekening itu rekening perusahaan tempat dia membeli rumah yang sudah dua tahun sebelumnya dibeli gitu kan. Nah, ini bukan rangkaian proses tindak pidana pencucian uang pada umumnya, gitu lho," jelasnya Usman Lawara.

Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya melakukan transaksi secara terbuka dan mencantumkan nama pada catatan transfer. Menurutnya, tindakan terang-terangan tersebut mematahkan unsur pidana penyembunyian aset dalam TPPU.

"Kalau dia mempunyai niat bahwa itu akan dilakukan TPPU, kenapa pula dia kirimin bukti transfernya itu dengan catatan Nikita Mirzani? Ini kan bukan hal yang logis untuk dipikirkan 'oh terjadi tindak pidana' tapi dengan secara terang-terangan kan begitu jadinya, padahal dalam unsur TPPU itu salah satunya adalah menyembunyikan uang itu sendiri," pungkasnya Usman Lawara.

Konflik perdata ini merupakan babak baru setelah sebelumnya Nikita Mirzani sempat dinyatakan bersalah di tingkat pertama hingga banding atas laporan pidana pemerasan oleh Reza Gladys. Saat ini, proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sedang menanti putusan akhir dari Majelis Hakim.

Artikel terkait

Rekomendasi