Kuasa hukum Niko Al Hakim alias Okin, Axl Matthew Situmorang, memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang sempat menjadi perbincangan publik pada Rabu (13/5/2026). Penjelasan ini sekaligus merespons polemik aset yang melibatkan mantan istri Okin, Rachel Vennya.
Dilansir dari Detik Hot, pihak Okin menegaskan bahwa properti tersebut merupakan aset pribadi milik kliennya. Status rumah tersebut dipastikan bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan mereka sebelumnya.
"Bahwa kepemilikan rumah Kemang itu adalah milik klien saya. Jadi bukan sebuah aset harta bersama," kata Axl Matthew Situmorang di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Axl merujuk pada momen perceraian antara Okin dan Rachel Vennya yang telah diputus sejak tahun 2021. Menurutnya, pembagian harta antara kedua belah pihak sudah disepakati dan dituangkan ke dalam dokumen hukum yang sah.
"Di tahun 2021 mereka menyepakatilah gitu, ini aktenya ini. Ada sebuah akte, ada aktenya ini di tahun 2021 disepakatilah pembagian harta bersama," ungkapnya.
Kepemilikan pribadi tersebut juga didasari pada bukti transaksi keuangan terkait rumah yang dibeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Axl menyatakan bahwa seluruh cicilan bulanan dibayarkan langsung oleh Okin tanpa campur tangan pihak lain.
"Lalu yang poin kedua adalah rumah tersebut kan memang dibeli melalui bank ya, KPR. Nah, pembayaran KPR tersebut pun itu dilakukan oleh klien saya, melalui auto-debet rekeningnya," sambung Axl.
Terkait penyelesaian konflik, pihak Okin mengonfirmasi bahwa rumah tersebut telah disepakati untuk dijual dengan harga Rp 4,1 miliar. Dana yang diperoleh dari penjualan tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan sejumlah beban finansial kliennya.
"Lalu Rp 4,1 miliar itu pun dipergunakan oleh klien saya, itu kan karena rumah itu masih ada kaitannya dengan bank. Maka Rp 1 miliar-nya itu digunakan untuk melunasi. Sisa Rp 3,1-nya itu digunakan untuk menyelesaikan kewajiban klien saya," jelasnya.
Keputusan penjualan ini diambil sebagai langkah untuk memenuhi hak anak-anak, termasuk pembayaran tunggakan nafkah. Axl menekankan bahwa Okin tidak mengambil keuntungan materi dari transaksi pelepasan aset tersebut.
"Artinya kan tidak ada nilai tambahan di situ. Jadi perlu saya tegaskan pun penjualan itu klien saya itu tidak menerima sepeser pun," pungkasnya.
Persoalan ini mencuat setelah muncul kabar mengenai mandeknya cicilan KPR sebesar Rp52 juta per bulan hingga adanya surat peringatan dari pihak bank. Rachel Vennya sebelumnya diketahui sempat melepaskan hak uang mut'ah dan kompensasi nafkah agar Okin dapat fokus melunasi rumah tersebut untuk masa depan anak-anak mereka.