Perselisihan mengenai aset antara Niko Al Hakim alias Okin dengan mantan istrinya, Rachel Vennya, mulai menemui titik terang terkait rencana penjualan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Okin, Axl Matthew Situmorang, mengungkapkan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan kewajiban nafkah anak yang mencapai nilai miliaran rupiah.
Dilansir dari Detik Hot, polemik ini bermula saat Rachel mendapatkan izin untuk menempati rumah di Kemang tersebut sebagai kantor setelah masa sewa kantor bisnis mereka berakhir. Axl menjelaskan bahwa status kepemilikan bangunan tersebut secara hukum masih berada di bawah nama kliennya.
"Awalnya Desember 2023, masa sewa kantor perusahaan mereka di Prapanca habis. Mantan istrinya minta izin pakai rumah Kemang sebagai kantor," kata Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Okin.
Pihak Okin menyebutkan bahwa sempat terdapat pembicaraan mengenai skema pertukaran aset pada awal tahun 2024. Rencananya, rumah di Kemang akan ditukar dengan tanah milik Rachel yang berlokasi di Bali, namun proses administrasinya belum berjalan hingga saat ini.
"Namun sampai sekarang pihak mantan istri tidak mengurus administrasi tanah di Bali itu. Makanya status rumah Kemang ya tetap milik Niko secara hukum," ujar Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Okin.
Mengenai tudingan tunggakan nafkah, Axl menegaskan adanya kesepakatan konversi biaya tempat tinggal. Niko disebut tetap membayar cicilan KPR rumah sebesar Rp50 juta per bulan yang kemudian dianggap sebagai pengganti nafkah bulanan anak dengan nilai yang sama.
"Sambil menunggu urusan tanah Bali selesai, mantan istrinya boleh tinggal di rumah Kemang secara gratis. Sebagai gantinya, Niko tetap bayar cicilan KPR rumah itu Rp 50 juta per bulan, dan mantan istrinya setuju kalau itu dianggap sebagai nafkah anak bulanan yang besarnya juga Rp 50 juta. Jadi istilahnya 'pak-pok' atau impas," jelas Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Okin.
Permasalahan muncul ketika pihak Rachel kembali menuntut pembayaran nafkah secara tunai untuk periode 27 bulan terakhir. Kondisi ini membuat total kewajiban yang harus dibayarkan oleh Niko membengkak secara signifikan karena adanya tagihan ganda.
"Jadi seolah-olah Niko harus bayar ganda: bayar cicilan rumah yang ditinggali mantan istri, dan bayar nafkah tunai juga. Itu yang membuat angkanya menggelembung jadi Rp 1,5 miliar," kata Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Okin.
Axl merinci total kewajiban pascacerai kliennya mencapai Rp3,1 miliar yang mencakup berbagai komponen. Selain nafkah anak, terdapat uang mut'ah senilai Rp1 miliar yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mantan istri sesuai prinsip hukum Islam.
"Rp 1,5 miliar itu nafkah anak yang ditagih dari 2021-2026. Lalu Rp 1 miliar itu uang mut'ah. Dalam Islam, Niko secara opsional memberikan ini sebagai bentuk penghargaan kepada mantan istri. Bayangkan, Rp 1 miliar itu angka yang besar," tutur Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Okin.
Rincian terakhir dari total kewajiban tersebut adalah biaya pendidikan untuk anak-anak mereka yang mencapai angka Rp600 juta. Penegasan diberikan bahwa seluruh dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan anak dan kewajiban hukum setelah perceraian.
"Jadi tidak ada utang pribadi Niko ke Rachel untuk gaya hidup atau apa pun. Semuanya untuk anak dan kewajiban pascacerai," lanjut Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Okin.