Okin Bayar Rp3,1 Miliar Tuntaskan Kewajiban Finansial Mantan Istri

Okin Bayar Rp3,1 Miliar Tuntaskan Kewajiban Finansial Mantan Istri

Musisi Niko Al Hakim atau Okin melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait pemenuhan kewajiban finansial senilai Rp3,1 miliar kepada mantan istrinya, Rachel Vennya, dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dana tersebut bersumber dari penjualan aset pribadi Okin berupa rumah di kawasan Kemang yang laku terjual seharga Rp4,1 miliar. Dilansir dari Suara, seluruh hasil penjualan tersebut langsung dialokasikan untuk membayar utang bank dan berbagai tuntutan nafkah hingga tahun 2026.

Kuasa hukum Okin, Axl Matthew Situmorang, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati hasil dari transaksi properti tersebut secara pribadi demi membuktikan tanggung jawabnya sebagai ayah.

"Penjualan itu, klien saya tidak menerima sepeser pun. Itu harus clear. Jangan sampai ada pemberitaan dikira uang itu dipergunakan untuk kepentingan Niko, nyatanya tidak," tegas Axl Matthew.

Pihak pengacara juga meluruskan status hukum rumah tersebut yang dipastikan sebagai milik pribadi Okin berdasarkan akta pembagian harta tahun 2021, bukan harta bersama. Selama ini, cicilan rumah tersebut dibayar secara mandiri oleh Okin melalui sistem debit otomatis dari rekening pribadinya.

"Kepemilikan rumah Kemang itu adalah milik klien saya. Bukan sebuah aset harta bersama. Mereka sudah menyepakati pembagian harta di tahun 2021 melalui akta. Pembayaran KPR pun dilakukan oleh klien saya melalui auto-debet rekeningnya," ujar Axl.

Terkait rincian dana Rp3,1 miliar yang dibayarkan, Axl memaparkan bahwa jumlah tersebut mencakup akumulasi nafkah anak sebesar Rp1,5 miliar untuk periode 2021 hingga 2026, biaya pendidikan sebesar Rp600 juta, dan uang pemberian sukarela atau mut’ah senilai Rp1 miliar.

"Niko membayar kok Rp3,1 miliar. Cari di mana hari ini mikro ekonomi lagi kayak gini? Bisa enggak kasih mantan istri Rp3,1 miliar?" seloroh Axl.

Axl merinci lebih lanjut bahwa pemberian uang mut'ah sebesar Rp1 miliar merupakan inisiatif opsional dari kliennya sebagai bentuk itikad baik setelah perceraian.

"Dalam Islam, kalau bercerai kita secara opsional bisa kasih mut'ah, Itu mut'ah-nya Rp1 miliar. Jadi Rp1,5 M ditambah Rp1 M itu Rp2,5 M, ditambah lagi sekitar Rp500-600 juta untuk biaya pendidikan anak. Jadi nafkah Rp50 juta itu hanya untuk makan, pendidikan beda lagi. Itu yang kami breakdown," urainya.

Mengenai tudingan ketidakpedulian pihak mantan istri terhadap nilai jual rumah, Axl mengungkapkan adanya kontradiksi dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 9 Mei 2026 lalu.

"Dari pernyataan kuasa hukumnya kan 'enggak peduli'. Kalau memang tidak peduli, kenapa minta bagian juga kalau ada kelebihan harga? Misalnya rumah terjual Rp4,5 miliar, ada selisih Rp400 juta kelebihannya, itu mantan istrinya juga minta," ungkap Axl Matthew.

Pihak Okin menyatakan kekecewaannya terhadap narasi negatif yang berkembang di media sosial meski seluruh kewajiban hukum telah disepakati secara formal.

"Saya sangat menyayangkan rekan sejawat saya bisa berbicara seperti itu. Harusnya kan kita sudah itikad baik dari awal," tuturnya.

Penjelasan ini sekaligus menjawab polemik tunggakan nafkah, di mana sebelumnya terdapat kesepakatan lisan bahwa cicilan rumah senilai Rp50 juta per bulan diperhitungkan sebagai pengganti nafkah anak selama rumah tersebut ditempati secara cuma-cuma oleh keluarga Rachel Vennya.

Artikel terkait

Rekomendasi