Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah pada Jumat, 8 Mei 2026. Putusan ini diambil karena permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formal atau cacat prosedur hukum.

Majelis hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang berarti gugatan tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, yang menyatakan bahwa pihak pemohon menggunakan jalur hukum yang tidak tepat dalam perkara tersebut.

Bahyuni Zaili menjelaskan bahwa sengketa yang melibatkan banyak pihak serta kepentingan yang saling bersinggungan seharusnya tidak diajukan melalui permohonan satu arah. Secara hukum, perkara ini memiliki potensi perselisihan antara pihak Teddy Pardiyana dengan anak-anak Sule, sehingga harus melalui jalur gugatan kontenisius.

"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO). Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," tegas Bahyuni Zaili, Kuasa Hukum Rizky Febian.

Langkah hukum melalui gugatan diperlukan agar kedua belah pihak yang bersengketa dapat saling memberikan pembuktian secara adil di hadapan hakim. Penolakan prosedur ini menjadi poin penting bagi keluarga Sule yang terus memantau perkembangan kasus harta warisan almarhumah Lina Jubaedah tersebut.

Pihak Rizky Febian dan ayahnya, Sule, disebut telah mengetahui hasil persidangan dari tim hukum mereka segera setelah putusan dibacakan. Bahyuni memastikan komunikasi mengenai kemenangan prosedur ini telah tersampaikan dengan baik kepada para kliennya.

“Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” tambah Bahyuni Zaili, Kuasa Hukum Rizky Febian.

Hingga saat ini, harta warisan mendiang Lina Jubaedah masih berada di bawah pengawasan hukum sementara publik menunggu langkah selanjutnya dari pihak Teddy Pardiyana. Belum ada kepastian apakah pihak pemohon akan mengajukan gugatan baru atau menempuh jalur perdamaian setelah penolakan permohonan ini.

Artikel terkait

Rekomendasi