Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU bagi IRT Berpenghasilan

Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU bagi IRT Berpenghasilan

Artikel ini akan memandu Anda untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) bagi Ibu Rumah Tangga (IRT) yang memiliki aktivitas kerja atau usaha mandiri. Hasil yang diharapkan adalah kepesertaan aktif sehingga Anda mendapatkan perlindungan atas risiko kerja, kecelakaan, hingga jaminan hari tua.

Yang Dibutuhkan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP (NIK aktif)
  • Memiliki pekerjaan atau usaha mandiri
  • Nomor HP aktif
  • Alamat email (opsional tapi disarankan)
Peringatan: Ibu Rumah Tangga biasa tanpa penghasilan tidak dapat mendaftarkan dirinya di program BPU. Pendaftaran hanya berlaku selama ada aktivitas kerja yang menghasilkan penghasilan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU:

Ada beberapa metode pendaftaran yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Anda:

  1. Daftar Online via Aplikasi

    Langkahnya:

    • Download dan buka aplikasi JMO
    • Pilih menu “Daftar Peserta Baru”
    • Pilih kategori “BPU”
    • Isi data diri (NIK, alamat, pekerjaan)
    • Pilih program dan besaran iuran
    • Lakukan pembayaran iuran pertama
    • Kepesertaan aktif setelah pembayaran berhasil
  2. Daftar Lewat Website

    Bisa juga melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    • Isi formulir pendaftaran online
    • Pilih program
    • Dapatkan kode pembayaran
    • Bayar iuran pertama
  3. Datang Langsung ke Kantor Cabang

    Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa:

    • KTP
    • Nomor HP

    Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga selesai.

Informasi Besaran Iuran

Iuran bersifat fleksibel tergantung program yang dipilih. Contoh umum:

  • JKK + JKM: mulai sekitar Rp16.800 per bulan
  • JKK + JKM + JHT: mulai sekitar Rp36.800 per bulan (tergantung pilihan iuran JHT)

Artikel terkait

Rekomendasi