Hanny Kristianto memutuskan untuk menarik kembali sertifikat mualaf milik dokter Richard Lee karena dokumen tersebut dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya dalam urusan administrasi kependudukan. Keputusan ini diambil setelah status mualaf sang dokter justru menjadi sorotan dalam berbagai persoalan hukum, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Pencabutan ini didasari atas tindakan pihak Richard Lee yang berencana menggunakan sertifikat tersebut sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan. Hanny Kristianto menegaskan bahwa kegunaan utama sertifikat mualaf seharusnya adalah untuk mengubah identitas agama pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan. Sementara saya tahu, sertifikat itu kan gak dipakai. Berarti kan satu, sertifikatnya tidak digunakan. Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan mengubah kolom agama di KTP," kata Hanny Kristianto dalam wawancara daring.
Hanny mengungkapkan kekecewaannya karena status religi di identitas resmi Richard Lee masih tercatat sebagai penganut Katolik meski yang bersangkutan mengaku telah lama berpindah keyakinan. Ia khawatir sertifikat tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan perselisihan hukum dengan pihak lain.
"Jadi ya harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama, kok KTP-nya masih Katolik." tutur Hanny Kristianto.
Selain masalah administratif, aspek ibadah juga menjadi poin evaluasi dalam pencabutan ini. Berdasarkan keterangan tim internal dan pengamatan langsung, Richard Lee diketahui tidak menjalankan salat lima waktu yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
"Jadi secara Islam gak ada itu istilah, 'Oh orang kalau baru masuk Islam atau mualaf itu gak salat, wajar'. Oh gak bisa. Ketika seseorang syahadat itu, langsung diingatkan kamu harus salat wajib. 'Bersediakah kamu menjalankan salat?'. 'Iya'." ujar Hanny Kristianto.
Hanny mengaku sempat memberikan bantuan literasi berupa buku panduan tata cara salat agar Richard bisa belajar secara mandiri maupun berjamaah di masjid. Namun, ia merasa aneh dengan pengakuan Richard yang menyatakan belum bisa beribadah meski sudah mengklaim memeluk Islam selama tiga tahun.
"Saya kasih buku panduan salat, buku tata cara salat. Kalau mau salat ya tinggal buka YouTube, atau waktu itu saya bilang, 'Salatnya di masjid aja ikutin orang. Apalagi kalau ikut Subuh, Magrib, Isya, nanti tahu dia baca Al-Fatihah gimana'," tuturnya Hanny Kristianto.
Kecurigaan mengenai penyalahgunaan dokumen menguat saat muncul rencana untuk melampirkan sertifikat tersebut dalam perkara gugatan terhadap Dokter Detektif atau Dokter Samira. Hanny menegaskan tidak ingin lembaga yang mengeluarkan surat tersebut ikut terseret dalam urusan sengketa di meja hijau.
"Tapi kalau seorang dokter, yang namanya dokter itu kan hapalannya kuat ya. Udah, dia ngaku udah 3 tahun masuk Islam, gak salat atau gak bisa salat, itu lucu, itu aneh." kata Hanny Kristianto.
Alasan kuat lain mencakup upaya perlindungan terhadap fungsi sakral dokumen keislaman tersebut. Hanny menyatakan bahwa sertifikat mualaf murni bertujuan untuk urusan pernikahan, penggantian kolom KTP, atau pengurusan surat kematian.
"Saya tidak mau sertifikat mualaf ini dijadikan barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang dengan sesama muslim karena ada disebutkan, 'Ya ini akan kita pakai untuk konstruksi hukum'. Loh, berarti sertifikat ini akan dilampirkan, menggugat dalam hal ini yang saya lihat Dokter Detektif atau Dokter Samira itu untuk dituntut di pengadilan," tegas Hanny Kristianto.
Hanny Kristianto menambahkan bahwa dirinya keberatan jika harus bolak-balik ke pengadilan untuk memberikan kesaksian terkait dokumen yang ia keluarkan. Hal inilah yang memicu tindakan tegas untuk menarik kembali berkas tersebut dari tangan Richard Lee.
"Loh saya jadi bolak-balik pengadilan dong nanti yang mengeluarkan. Repot saya, makanya saya cabut. Sertifikat ini kan cuma gunanya administratif. Menikah, mengganti kolom KTP, mengurus surat kematian. Itu salah satu fungsinya surat mualaf," beber Hanny Kristianto.
Tindakan Richard Lee yang kedapatan kembali mengunjungi gereja dan merayakan Natal bersama istrinya juga menjadi catatan serius. Hanny menilai pernyataan Richard di dalam video yang mengakui Tuhan selain Allah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kalimat syahadat.
"Ya, jadi Richard ini kan ngaku di video bahwa, 'Setelah 3 tahun saya masuk Islam, eh mualaf, ini pertama kali saya ke gereja lagi, dan saya percaya Tuhan Yesus', di gereja dia mengucapkan itu. Itu kalimat menurut saya sudah tidak mengakui laailahaillallah. Sudah mengakui Tuhan selain Allah," kata Ko Hanny Kristianto.
Hanny juga menyoroti dokumentasi foto yang menunjukkan Richard Lee sedang berlutut dalam prosesi ibadah di sebuah gereja Katolik. Hal ini dianggap sebagai bukti ketidakkonsistenan Richard dalam memegang prinsip tauhid setelah menjadi mualaf.
"Ada foto yang dia sama istrinya di gereja Katolik, gitu. Karena posisi duduknya beda. Di Katolik itu duduk berlutut, dengan istrinya merayakan Natal." tutur Hanny Kristianto.
Meskipun sertifikat tersebut telah resmi dicabut, Hanny menekankan bahwa tindakan ini hanya bersifat administratif dan bukan bertujuan untuk membatalkan status keislaman seseorang di mata Tuhan. Ia menyatakan masih tetap memberikan ruang doa bagi Richard Lee.
"Kalau yang pasti saya cabut itu bukan untuk membatalkan keislamannya. Siapapun manusia selama masih hidup kita dapat kita harapkan, kita doakan dapat hidayah. Manusia pasti bisa bikin salah, termasuk saya," tegas Hanny Kristianto.