Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah yang diajukan oleh suaminya, Teddy Pardiyana, melalui putusan e-court pada 5 Mei 2026. Penolakan ini dilakukan setelah perkara tersebut diproses selama 128 hari sejak pendaftaran pada akhir tahun lalu.

Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, Teddy Pardiyana mendaftarkan permohonan tersebut pada 1 Desember 2025 dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai tergugat, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, dan Sutisna alias Sule. Persidangan perkara ini tercatat telah berlangsung sebanyak 13 kali sebelum akhirnya diputus oleh majelis hakim yang diketuai Eldi Harponi.

Dalam berkas permohonannya, Teddy meminta agar pengadilan mengesahkan tujuh nama sebagai ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah. Nama-nama tersebut mencakup dirinya sendiri sebagai suami, anak-anak dari pernikahan Lina dengan Sule, anak dari pernikahan Lina dengan Teddy, serta ibu kandung almarhumah.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung yang beranggotakan Eldi Harponi, Inne Noor Faidah, dan Away Awaludin menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima secara hukum atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan ini mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara tersebut.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon," bunyi putusan tersebut.

Pihak pengadilan memberikan penegasan mengenai kedudukan perkara ini pada bagian pokok perkara dalam amar putusan yang sama.

"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," lanjut putusan itu.

Kuasa hukum Sule dan anak-anaknya, Bahyuni Zaili, memberikan konfirmasi bahwa kliennya telah mengetahui hasil akhir dari persidangan di Pengadilan Agama Bandung tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan prosedur dalam langkah hukum yang diambil oleh Teddy Pardiyana.

Bahyuni menyebutkan bahwa majelis hakim menilai perkara ini memiliki potensi sengketa atau perbedaan kepentingan yang kuat di antara para pihak. Oleh karena itu, penetapan ahli waris dalam situasi ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui mekanisme permohonan, melainkan harus melalui gugatan.

"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelas Bahyuni Zaili, Kuasa Hukum Sule.

Hingga saat ini, pihak Teddy Pardiyana belum memberikan tanggapan resmi mengenai hasil putusan tersebut. Kuasa hukum Teddy dilaporkan masih mempelajari detail salinan putusan dari majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi