Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah yang diajukan oleh Teddy Pardiyana pada Jumat (8/5/2026). Putusan tersebut dirilis melalui sistem e-court dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima secara hukum.

Dilansir dari Detik Hot, pihak komedian Sule dan putranya, Rizky Febian, telah mendapatkan informasi mengenai hasil persidangan tersebut. Namun, Sule saat ini belum dapat memberikan komentar mendalam karena dilaporkan sedang berada di Thailand.

"Lagi pada di Thailand Kang Sule Mas," kata asisten Sule, Didi.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa alasan hukum utama penolakan permohonan ini berkaitan dengan prosedur pengajuan perkara. Hakim menilai materi perkara seharusnya diproses melalui jalur gugatan, bukan sekadar permohonan penetapan.

"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO). Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan," kata Bahyuni.

Penegasan mengenai hasil sidang ini juga telah disampaikan Bahyuni secara langsung kepada pihak keluarga Sule. Hal ini menjadi babak baru dalam perselisihan harta warisan yang telah berlangsung sejak wafatnya Lina Jubaedah pada tahun 2020.

Konflik antara Teddy Pardiyana dengan keluarga Sule melibatkan aset bernilai miliaran rupiah, termasuk tanah, perhiasan, dan bisnis kos-kosan. Sebelumnya, Teddy juga sempat menjalani hukuman penjara terkait kasus penggelapan aset milik Rizky Febian.

Melalui permohonan ini, Teddy Pardiyana sebenarnya berupaya mendapatkan pengakuan legal sebagai ahli waris sah bersama putrinya, Bintang. Meski demikian, status hukum ahli waris tersebut tetap tidak berubuhan menyusul putusan hakim yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Artikel terkait

Rekomendasi