Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan Bintang sebagai ahli waris almarhumah Lina Jubaedah pada Selasa, 5 Mei 2026, karena dinilai mengalami cacat formil dalam prosedurnya. Keputusan yang dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) ini mematikan langkah hukum awal Teddy Pardiyana dalam memperjuangkan hak anaknya.
Dilansir dari Suara, kegagalan permohonan ini disebabkan oleh kesalahan prosedur di mana pihak pemohon seharusnya mengajukan gugatan, bukan sekadar permohonan penetapan. Kasus ini memperpanjang sengketa harta peninggalan mantan istri Sule tersebut yang telah bergulir sejak kepergiannya pada Januari 2020 silam.
Bahyuni Zaili selaku kuasa hukum Rizky Febian memberikan konfirmasi mengenai hasil persidangan tersebut kepada awak media di Bandung.
"Permohonan itu dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili, pengacara Rizky Febian.
Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hakim yang melihat bahwa perkara ini menyangkut objek harta yang harus diuji melalui mekanisme gugatan sengketa. Fokus persidangan sebelumnya hanya tertuju pada status administratif ahli waris tanpa merinci pembagian aset secara hukum.
Di sisi lain, pihak Teddy Pardiyana kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah menerima hasil putusan pengadilan tersebut pada Sabtu, 9 Mei 2026.
"Sedang berpikir apakah akan mengajukan upaya banding atau gugatan," kata Wati Trisnawati, pengacara Teddy Pardiyana.
Wati menjelaskan bahwa kliennya menghadapi kendala teknis jika harus menempuh jalur gugatan baru, terutama terkait pendataan aset-aset peninggalan Lina Jubaedah yang meliputi tanah, perhiasan, dan gedung indekos senilai miliaran rupiah.
"Sampai saat ini kami pun masih bingung apa yang akan dicantumkan menjadi objek warisan itu," kata Wati Trisnawati.
Kebingungan ini muncul karena sejak awal tujuan utama Teddy hanyalah untuk memastikan legalitas status Bintang di hadapan hukum, namun pengadilan mewajibkan adanya rincian objek gugatan yang jelas dalam berkas perkara.
"Dari Kang Teddy memang pengennya cuma sekadar legalitas, tapi sedangkan dari pengadilan harus ada objek, objek gugatan gitu," jelas Wati Trisnawati.
Pihak keluarga Sule sendiri sebelumnya telah menyarankan agar Teddy Pardiyana fokus bekerja dan menunda pembahasan pembagian warisan ini. Saran tersebut merujuk pada masa depan Bintang yang diharapkan baru akan menerima haknya saat telah menginjak usia 17 tahun.