Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiana

Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiana

Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat menerima permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiana atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah pada Selasa, 5 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil karena terdapat kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang seharusnya berbentuk gugatan sengketa, bukan sekadar permohonan penetapan. Kabar mengenai hasil persidangan e-court ini dikonfirmasi oleh masing-masing kuasa hukum pihak yang bersengketa pada Kamis, 7 Mei 2026.

Bahyuni Zaili selaku kuasa hukum Rizky Febian menjelaskan bahwa hakim menilai adanya potensi sengketa kepentingan dalam perkara ini. Penolakan tersebut didasari pada pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa perkara objek waris harus diuji melalui persidangan yang menghadirkan lawan atau pihak tergugat.

"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili.

Pihak Rizky Febian dan ayahnya, Sule, telah menerima informasi mengenai status hukum terbaru ini. Kasus ini menjadi panjang setelah anak-anak Lina dari pernikahan sebelumnya mempertanyakan keberadaan aset seperti kos-kosan dan perhiasan yang dianggap merupakan milik pribadi Rizky Febian serta hasil jerih payah Sule.

"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelas Bahyuni.

Bahyuni menambahkan bahwa informasi mengenai hasil sidang telah diteruskan langsung kepada kliennya. Kejelasan status hukum ini sangat dinantikan oleh keluarga besar Sule mengingat hubungan kedua pihak sempat memanas akibat kasus penggelapan aset sebelumnya.

"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," pungkas Bahyuni Zaili.

Di sisi lain, Wati Trisnawati sebagai pengacara Teddy Pardiana mengakui bahwa kliennya semula ingin menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah, termasuk dirinya dan anaknya, Bintang. Namun, kegagalan ini membuat pihak Teddy harus mempertimbangkan langkah hukum baru untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Jadi, ini kan itu penetapannya ditolak atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kenapa? Itu karena alasannya, seharusnya yang diajukan oleh Kang Teddy itu adalah gugatan dan harus adanya objek sengketa warisnya di sana," kata Wati.

Teddy Pardiana kini tengah mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan baru sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan tersebut. Upaya ini diklaim tetap akan dilakukan meski pihak pemohon menyadari adanya risiko kritik dari publik.

"Memang kita bisa banding, bisa saja. Tapi kalau memang mau mengikuti petunjuk atau pertimbangan dari majelis hakim, berarti kan upayanya harus mengajukan gugatan baru ya. Jadi upayanya ini untuk mengajukan gugatan, bukan permohonan lagi," ujar Wati.

Pertemuan antara Teddy dan tim hukumnya dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang untuk memutuskan apakah gugatan resmi terhadap objek sengketa waris akan segera dilayangkan. Wati menekankan bahwa langkah ini murni dilakukan demi masa depan anak bungsu almarhumah Lina.

"Kami baru via telepon dengan Kang Teddy, keputusannya nanti Senin sekalian ketemu. Karena mau enggak mau, kalau bentuk gugatan itu memang harus ada objek sengketanya yah," tutur Wati.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan hak-hak kliennya sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan hukum yang tetap. Teddy tetap konsisten mengupayakan pembagian harta peninggalan mendiang istrinya secara resmi melalui jalur pengadilan.

"Tapi kembali lagi, kalau memang itu adalah jalan satu-satunya untuk upaya hukum, ya kami menerima lah konsekuensinya. Mau di-bully atau di apa gitu, kan ya, mau digoreng atau istilahnya dianggap ini ya, tapi kan istilahnya kami untuk kepastian hukum ini mah," kata Wati.

Artikel terkait

Rekomendasi