Majelis hakim Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah pada Kamis (7/5/2026). Keputusan ini diambil karena adanya kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara tersebut oleh pihak pemohon.
Hasil persidangan ini mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut mendapatkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti permohonan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, dilansir dari Detik Hot.
"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi.
Penolakan tersebut didasari pada pertimbangan hukum bahwa perkara yang memiliki potensi sengketa atau perbedaan kepentingan tidak boleh diajukan melalui jalur permohonan. Menurut pihak pengadilan, Teddy Pardiyana seharusnya menempuh jalur gugatan untuk menyelesaikan persoalan hak waris ini.
"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelasnya.
Bahyuni menambahkan bahwa perkembangan status hukum ini telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga almarhumah Lina Jubaedah, termasuk Sule dan anak-anaknya. Langkah hukum Teddy Pardiyana ini dipastikan kembali menemui jalan buntu setelah adanya putusan tersebut.
"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," pungkas Bahyuni Zaili.
Konflik antara Teddy Pardiyana dan anak-anak Lina Jubaedah telah berlangsung sejak kematian Lina pada Januari 2020. Fokus utama perselisihan terletak pada sejumlah aset yang dianggap raib, seperti rumah kos, bidang tanah di berbagai lokasi, hingga perhiasan bernilai besar.
Pihak Rizky Febian sebelumnya menegaskan bahwa sebagian besar harta tersebut merupakan aset pribadi milik Sule dari masa pernikahan serta uang titipan Rizky Febian kepada ibundanya. Sebelum putusan ini, hubungan kedua pihak sempat memanas hingga berujung pada pemenjaraan Teddy atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.