Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys melalui putusan e-court pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penolakan perkara tersebut, seperti dilansir dari Suara, secara otomatis menggugurkan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil dari Nikita Mirzani yang bernilai total fantastis mencapai Rp244 miliar.
Nilai tuntutan tersebut merupakan akumulasi dari kerugian akibat kelalaian sebesar Rp40 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp200 miliar. Nikita Mirzani merasa dirugikan oleh Reza Gladys atas kerja sama yang diklaim sebagai kesepakatan endorse senilai Rp4 miliar.
Di sisi lain, Reza Gladys menganggap nilai Rp4 milar tersebut bukan bagian dari perjanjian kerja sama mereka melainkan sebuah tindakan pemerasan, yang mana persoalan tersebut kini telah dilaporkan secara pidana.
Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring, memberikan konfirmasi mengenai hasil putusan persidangan perdata tersebut dalam sebuah sesi wawancara virtual pada hari Rabu, 3 Juni 2026.
"Gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan," kata Julianus Sembiring, pengacara Reza Gladys.
Kemenangan di persidangan ini disambut dengan ucapan syukur oleh Dokter Reza Gladys karena dinilai mampu meluruskan segala tudingan negatif yang selama ini dialamatkan kepadanya.
"Artinya apa yang Abang sampaikan tentang sebuah konstruksi hukum yang benar akan mengalahkan semua pendapat-pendapat yang selama ini menyudutkan kami, Dokter Reza menyampaikan itu," ujar Julianus Sembiring, pengacara Reza Gladys.
Pihak Reza Gladys juga menyatakan kesiapan penuh dan tidak merasa khawatir apabila pihak Nikita Mirzani memutuskan untuk mengambil langkah hukum lanjutan seperti mengajukan banding maupun kasasi.
"Nah kalau kemudian upaya-upaya perlawanan baik banding maupun kasasi. Kami tidak perlu persiapan yang terlampau wah seperti itu ya," kata Julianus Sembiring, pengacara Reza Gladys.
Menurut Julianus, apabila ada perlawanan hukum lanjutan dari pihak penggugat, penanganan kasus ini dinilai cukup sederhana dan bahkan bisa diserahkan kepada mahasiswa hukum.
"Karena menurut kami gugatan-gugatan ini hanya gugatan bukan yang dibuat oleh kuasa hukum tetapi hanya masyarakat biasa," ucap Julianus Sembiring, pengacara Reza Gladys.