Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Hak Waris Teddy Pardiyana

Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Hak Waris Teddy Pardiyana

Majelis hakim Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima atas permohonan hak ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana pada Jumat (8/5/2026). Gugatan terkait harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah tersebut ditolak karena persoalan administratif objek waris.

Dilansir dari Detik Hot, perselisihan mengenai aset bernilai miliaran rupiah ini telah berlangsung sejak kepergian Lina Jubaedah pada tahun 2020. Upaya hukum ditempuh Teddy setelah proses mediasi dengan pihak keluarga komedian Sule tidak kunjung membuahkan kesepakatan.

Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana memberikan penjelasan mengenai upaya perdamaian yang pernah dilakukan sebelumnya. Ia mengklaim pihak kliennya telah berupaya menjalin komunikasi sejak beberapa tahun lalu.

"Kalau misalkan kembali lagi ya kita flashback ke belakang, kalau untuk duduk bersama di tahun 2021 pun kami sudah mengajukan. Sudah ada beberapa kali pertemuan pada saat itu," kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring.

Penolakan dari pihak lawan menyebabkan Teddy merasa tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan perkara ini ke meja hijau. Wati menyebut tidak adanya respons menjadi kendala utama dalam penyelesaian non-litigasi.

"Nah dari dulu pun kami sudah istilahnya mau mengajukan itu, tapi ya dari pihak itunya nggak ada respons. Ya mau nggak mau jalan satu-satunya ya upaya hukum yang akan ditempuh," ungkap Wati.

Hingga saat ini, komunikasi antara kedua belah pihak dilaporkan masih buntu. Belum ada tanda-tanda kesepakatan secara kekeluargaan yang bisa mengakhiri sengketa panjang tersebut.

"Iya, betul. Betul seperti itu," ujar Wati.

Alasan hukum pemilihan bentuk permohonan dibandingkan gugatan juga dipaparkan oleh tim hukum Teddy. Hal ini didasari atas keinginan kliennya yang mengklaim tidak berniat mempermasalahkan rincian aset secara mendalam.

"Karena dari awal Kang Teddy sudah menyampaikan bahwa dia itu sebetulnya tidak akan mempermasalahkan terkait objek warisan," kata Wati.

Teddy Pardiyana disebut hanya fokus pada pemenuhan hak bagi anaknya, Bintang. Ia menyatakan akan menerima segala keputusan terkait hak ekonomi yang bisa didapatkan oleh putrinya tersebut tanpa menuntut rincian aset peninggalan.

"Kalau memang dia ada rezekinya atau ada haknya ya untuk Bintang ya alhamdulillah, kalau memang tidak ada haknya ya dia terima. Makanya kami ajukan itu hanya permohonan bukan gugatan. Karena syarat dari gugatan itu harus mencantumkan objek," jelas Wati.

Wati menambahkan bahwa ada perbedaan sudut pandang antara tim hukum dan majelis hakim terkait kelengkapan berkas. Pihaknya menyayangkan persyaratan penyertaan objek waris yang tetap menjadi tuntutan dalam pertimbangan hakim.

"Nah tapi ini yang saya sayangkan kepada Majelis Hakim bahwa pertimbangan itu dia meminta bahwa ada objek terus sampai sekarang," tutur Wati.

Perseteruan ini melibatkan berbagai aset yang ditinggalkan Lina Jubaedah, termasuk bangunan rumah kos, tanah, serta koleksi perhiasan. Hingga berita ini diturunkan, status harta tersebut masih menjadi objek sengketa antara Teddy dan keluarga Sule.

Artikel terkait

Rekomendasi