Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung memutuskan untuk tidak menerima permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah pada Selasa, 5 Mei 2026. Putusan e-court ini mengakhiri proses persidangan yang telah berjalan selama 128 hari sejak akhir tahun lalu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Bandung, Teddy mendaftarkan permohonan tersebut pada 1 Desember 2025. Dalam berkasnya, suami mendiang Lina Jubaedah itu mencantumkan nama Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Utisah, hingga Sule sebagai pihak tergugat.
Teddy mengusulkan tujuh nama sebagai ahli waris sah dari Lina Jubaedah, yang meliputi dirinya sendiri, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, Delina Bintang Aura Putri, dan Utisah. Setelah melewati 13 kali persidangan sejak 16 Desember 2025, majelis hakim yang dipimpin Eldi Harponi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon," bunyi putusan yang dikutip dari detikcom.
Majelis hakim menilai terdapat kekeliruan prosedur karena perkara ini mengandung potensi sengketa kepentingan antarpihak yang terlibat. Mengingat adanya perbedaan kepentingan tersebut, perkara objek waris seharusnya diuji melalui mekanisme gugatan, bukan sekadar permohonan penetapan.
"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tegas amar putusan Majelis Hakim.
Menanggapi hasil persidangan tersebut, kuasa hukum Sule dan anak-anaknya, Bahyuni Zaili, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengetahui keputusan tersebut. Bahyuni menekankan bahwa penolakan didasarkan pada landasan hukum yang menyatakan jalur permohonan tidak tepat untuk kasus ini.
"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelas Bahyuni Zaili, Kuasa Hukum Sule.
Hingga berita ini dilaporkan, pihak Teddy Pardiyana belum memberikan respons resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum Teddy menyatakan masih akan mempelajari secara mendalam salinan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung tersebut.