Pihak yayasan penyalur asisten rumah tangga (ART) mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang menimpa Hera oleh Erin Anthony, mantan istri Andre Taulany. Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi akibat permasalahan sepele di rumah tempat korban bekerja, sebagaimana dilansir dari Detik Hot pada Kamis (7/5/2026).
Pemilik yayasan, Nia Damanik, menjelaskan bahwa informasi pemukulan pertama kali ia terima melalui pesan singkat WhatsApp dari korban. Nia kemudian berinisiatif menghubungi Hera secara langsung untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut serta menanyakan latar belakang tindakan fisik itu.
"WA saya terus saya tanya 'Ada apa kok bisa dipukul?'. Terus saya telepon balik dong karena saya 'Kok main tangan?'," kata Nia Damanik di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan kekerasan muncul dipicu oleh ketidakpuasan majikan terhadap pekerjaan rumah tangga. Nia menyebutkan kesalahan yang dituduhkan kepada Hera meliputi kelalaian kecil dalam mengelola kebersihan dan fasilitas rumah.
"Lalu saya telepon, 'Kenapa Neng? Kok bisa dipukul?' saya bilang kayak gitu. Katanya cuma gara-gara korden, lupa nutup korden, dan ada debu di tong sampah sedikit, sama lupa menutup kamar mandi. Hanya itu," ungkapnya.
Situasi semakin mengkhawatirkan ketika korban meminta dijemput dari lokasi kerja pada sore hari, namun komunikasi tiba-tiba terputus. Nia menduga akses komunikasi korban telah dibatasi oleh pihak majikan sebelum proses penjemputan dilakukan.
"Kubilang, 'Cuma gara-gara itu kok kamu dipukul?' saya bilang kayak gitu. Nah, lalu sekitar jam setengah empatlah, setengah empat dia bilang, 'Saya dijemput aja,' gitu. Pada jam itu saya sudah tidak bisa menghubungi Hera lagi. Katanya HP-nya sudah ditarik," ujarnya.
Kuasa hukum Hera, Natalius Bangun, menanggapi isu bahwa kliennya dituduh melakukan perekaman video di dalam rumah majikan secara diam-diam. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama adalah adanya tindakan verbal yang merendahkan martabat korban.
"Kalau terkait masalah foto, video rumah itu kita tidak tahu. Dari klien kita, keterangannya itu dia dikatakan bodoh, dia dikatakan gembel semua," ujarnya.
Menanggapi bantahan dari pihak Erin Anthony, Ernes Hasibuan selaku tim kuasa hukum korban lainnya menilai alasan-alasan yang disampaikan justru memperkuat indikasi terjadinya kekerasan. Ia berpendapat bahwa adanya rasa kesal majikan memperbesar kemungkinan terjadinya pemukulan.
"Nggak, lagi pula begini. Anggaplah itu benar. Justru karena, itu benar sehingga timbullah rasa kesal daripadanya kan begitu? Oleh karena kesal, marah, maka mungkin sekali untuk memukul, melakukan pemukulan. Jadi dalil kita, tuduhan kita, senyata-nyata makin mendekati kebenaran kan begitu kira-kira? Arahnya kan ke sana," kata Ernes.
Ernes menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik tidak memiliki pembenaran secara hukum, meskipun dipicu oleh ketidakpuasan pemberi kerja. Pihaknya tetap pada pendirian untuk melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke jalur hukum.
"Anggaplah itu benar, kemudian bermuara berujung kepada pemukulan kan? Ya walaupun seharusnya tidak boleh, apa pun alasannya pemukulan kan tidak boleh dilakukan kan? Yang itu yang kita dalilkan, itu yang kita laporkan, bahwa telah terjadi pemukulan," katanya.
Hera melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan menggunakan gagang sapu lidi dan tendangan, sementara Erin Anthony diketahui juga melaporkan balik mantan ART-nya tersebut ke pihak berwajib.