Pinkan Mambo dan Arya Khan Berpisah Setelah Dua Tahun Menikah Siri

Pinkan Mambo dan Arya Khan Berpisah Setelah Dua Tahun Menikah Siri

Pasangan selebritas Pinkan Mambo dan Arya Khan mengumumkan perpisahan pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah menjalani biduk rumah tangga selama kurang lebih 2,5 tahun. Keretakan hubungan tersebut dipicu oleh ketidakcocokan latar belakang serta pola pikir yang telah menumpuk menjadi konflik besar.

Pengumuman berakhirnya hubungan ini pertama kali disampaikan oleh Arya Khan yang mengeklaim adanya perbedaan mendasar di antara keduanya. Dilansir dari Suara melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, Arya menjelaskan bahwa masalah-masalah kecil yang terus bertumpuk akhirnya menjadi pemicu keributan yang tidak terhindarkan.

"Kami tidak cocok saja," kata Arya Khan.

Pria tersebut menilai bahwa perbedaan cara pandang mereka sulit untuk disatukan kembali hingga akhirnya memutuskan untuk bercerai. Konflik yang terjadi dianggap sudah mencapai titik puncak dalam kebersamaan mereka selama ini.

"Ada banyak pemikiran, latar belakang, dan pola pikir yang memang sangat berbeda. Hal kecil dan sepele menumpuk, (lalu) pecah menjadi sumber pertengkaran," imbuh Arya Khan.

Di sisi lain, Pinkan Mambo memberikan klarifikasi mengenai status pernikahan mereka yang ternyata belum tercatat secara negara. Berbicara dalam program televisi Pagi-Pagi Ambyar, Pinkan menyebutkan kendala administrasi menjadi alasan utama mereka belum melegalkan pernikahan tersebut.

"Aku sama Arya hanya menikah siri. Kenapa tidak disahkan? Karena memang surat-surat sama suami sebelumnya lagi diurus, karena berkasnya dari Amerika hilang," tutur Pinkan Mambo.

Situasi pernikahan siri ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme perceraian yang sah secara syariat. Berdasarkan informasi dari Kemenag Kanwil Gorontalo, pemutusan hubungan nikah siri dapat dilakukan melalui talak oleh suami atau kesepakatan bersama, mengingat pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ulama Buya Yahya turut memberikan pandangan terkait solusi bagi pasangan nikah siri yang ingin berpisah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV. Ia menyarankan pasangan tersebut tetap mendatangi pihak berwenang di KUA untuk berkonsultasi dengan hakim yang memahami ilmu agama.

"Dia harus datang ke hakim KUA yang alim, sampaikan 'Saya sudah menikah siri'. Maka di sini, pihak KUA yang mengerti ilmu cukup mengakui ini pernikahan. Cukup ditulis oret-oretan atau bagaimana," jelas Buya Yahya.

Langkah ini dilakukan agar hakim dapat memberikan keputusan yang jelas mengenai status pernikahan tersebut sebelum proses perpisahan difinalisasi secara agama. Prosedur ini dinilai lebih tertib meskipun buku nikah resmi tidak tersedia sejak awal pernikahan.

"Kemudian setelah itu, karena dia adalah seorang hakim, maka dia bisa mencerai setelah itu. Maka itu tidak susah," tandas Buya Yahya.

Secara hukum negara, pasangan yang hanya menikah siri dianggap tidak memiliki status perkawinan resmi karena ketiadaan pencatatan. Untuk memperoleh bukti perceraian yang sah, pasangan biasanya dianjurkan melakukan isbat nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama agar pernikahan mereka diakui sebelum melayangkan gugatan cerai resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi