Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp244 miliar yang diajukan selebritas Nikita Mirzani terhadap dr Reza Gladys resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi dari pihak tergugat. Langkah hukum Nikita Mirzani ini kandas di tengah masa hukumannya yang sedang berjalan.

Kuasa hukum dr. Reza Gladys, Julianus Sembiring, membenarkan informasi mengenai hasil persidangan sengketa hukum tersebut.

"Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," ucap Julianus.

Julianus menjelaskan bahwa sejak awal persidangan, pihaknya menilai dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan gagal dibuktikan. Salah satu poin utama yang tidak terbukti adalah klaim mengenai pembelian produk.

"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," lanjutnya.

Pihak tergugat juga menyoroti tudingan terkait aktivitas ulasan atau review produk yang tidak bisa dibuktikan kejelasannya secara hukum selama proses persidangan berlangsung. Julianus menilai putusan hakim sudah selaras dengan argumentasi mereka.

"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan," tambahnya.

Meskipun hasil putusan ini menguntungkan dr Reza Gladys, tim kuasa hukum masih menunggu salinan dokumen resmi dari pengadilan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Sejauh ini kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara," tandasnya.

Gugatan senilai Rp244 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terdiri dari tuntutan kerugian materiil sebesar Rp40 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp200 miliar. Saat ini, Nikita Mirzani masih mendekam di penjara dengan hukuman 6 tahun setelah Mahkamah Agung memperberat vonisnya atas kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys.

Artikel terkait

Rekomendasi