Ratu Sofya Bantah Layangkan Somasi Honor Film Kepada Ibunya

Ratu Sofya Bantah Layangkan Somasi Honor Film Kepada Ibunya

Aktris Ratu Sofya membantah tuduhan bahwa dirinya telah melayangkan somasi kepada ibu kandungnya, Intan Masthura, terkait perkara honorarium dari produksi film Dosa Penebusan atau Pengampunan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Mei 2026, seperti dilansir dari Suara.

Klarifikasi ini muncul setelah pihak keluarga mengklaim adanya tuntutan hukum dari sang anak untuk mengembalikan pembayaran imbalan kerja, di tengah situasi renggangnya hubungan keluarga yang membuat sang aktris tidak lagi tinggal bersama orang tuanya.

"Tidak ada somasi, saya tidak pernah mensomasi ibu saya," tegas Ratu Sofya.

Pihak hukum Ratu Sofya menjelaskan bahwa dokumen yang dikirimkan kepada orang tua kliennya sebenarnya merupakan surat pernyataan serta penegasan mengenai kejelasan kontrak kerja.

"Somasi itu adalah undangan dari pihak HAS untuk kami hadiri," kata Risvan, pengacara Ratu.

Menurut penjelasan Risvan, kliennya justru yang awalnya menerima somasi dari rumah produksi Has Pictures karena belum melaksanakan agenda promosi film sesuai kesepakatan.

"Jadi, kami mengirimkan surat pernyataan dan penegasan, bukan somasi," kata Risvan.

Langkah pengiriman dokumen tersebut dilakukan karena penandatanganan kontrak kerja sama dengan rumah produksi dilakukan oleh ayah dari sang aktris.

"Menurut PT HAS, ada kewajiban harus dipenuhi oleh klien kami (promosi) Begitu pula juga ayahnya selaku yang menandatangani surat perjanjian kerja, kerja sama tersebut," kata Risvan.

Risvan menambahkan bahwa kewajiban promosi tersebut dipertanyakan oleh pihak rumah produksi padahal seluruh dana pembayaran hak kerja telah diselesaikan.

"Ada pernyataan telah dilakukan pembayaran untuk proses pembuatan film. Pembayaran tersebut telah diserahkan ke ayah klien kami," ucap Risvan.

Sebelumnya, pihak keluarga Ratu Sofya bersama produser Has Pictures memberikan keterangan pers terkait perselisihan pengembalian honorarium ini pada Kamis, 21 Mei 2026.

"Tante sama om disomasi oleh kuasa hukumnya untuk menyerahkan semua fee ya," kata Reza Aditya.

Artikel terkait

Rekomendasi