Aktris Ratu Sofya melaporkan produser HAS Production, Reza Aditya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Sabtu, 6 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil setelah sang aktris disomasi karena enggan mempromosikan film terbaru mereka yang berjudul Dosa.
Perseteruan ini dipicu oleh masalah pembayaran hak sang pemeran utama yang belum dituntaskan oleh pihak rumah produksi, sebagaimana dilansir dari Suara. Penahanan honor tersebut menjadi alasan bagi pihak Ratu Sofya untuk tidak menjalankan kewajiban promosi.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sama sekali belum menerima pembayaran dari pengerjaan proyek layar lebar tersebut.
"Jadi Mbak Ratu tidak menerima ya, tidak menerima sama sekali ya mengenai honor," kata Toguh Hutapea, pengacara Ratu Sofya.
Ketiadaan kejelasan mengenai hak finansial ini membuat Ratu Sofya menilai wajar jika dirinya memilih pasif dalam kegiatan promosi film.
"Saya tidak pernah bilang tidak mau promosi. Tapi saya hanya ingin meminta hak saya," kata Ratu Sofya, aktris.
Terkait pihak yang diduga mencairkan dana tersebut, aktris dan kuasa hukumnya enggan memberikan kepastian. Dugaan sementara mengarah pada orang tua sang aktris yang menandatangani kontrak kerja, mengingat hubungan keluarga mereka sedang kurang harmonis.
"Nah bisa ditanyakan ke pihak HAS Production ya," jelas Toguh Hutapea, pengacara Ratu Sofya.
Sebelum laporan polisi ini dibuat, Reza Aditya selaku produser telah melayangkan somasi secara resmi kepada Ratu Sofya. Surat peringatan tersebut kemudian diteruskan Ratu kepada orang tuanya, namun sang ibu justru menganggap dirinya sedang disomasi oleh anak kandungnya sendiri, sebuah narasi yang turut diperkuat oleh pernyataan Reza Aditya.