Gawai iPhone eks inter kini marak menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat karena ditawarkan dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan unit resmi iBox. Namun, di balik banderol harga yang miring tersebut, terdapat sejumlah risiko signifikan yang patut diwaspadai oleh calon pembeli.
Ponsel pintar dari pasar internasional ini berpotensi mengalami kendala jaringan yang fatal. Kehilangan sinyal operator seluler secara mendadak dapat membuat perangkat tersebut tidak dapat difungsikan secara optimal untuk komunikasi harian.
Dikutip dari Suara, iPhone inter pada dasarnya merupakan unit yang dibeli dari luar negeri dan masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur distributor resmi seperti iBox atau Digimap. Perangkat ini umumnya dibawa oleh perorangan, sehingga tidak melewati prosedur pembayaran pajak resmi serta tidak dilengkapi garansi lokal.
Rendahnya harga jual iPhone eks inter dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Sebagian besar unit yang beredar merupakan barang bekas pemakaian pengguna luar negeri atau produk rekondisi yang telah diperbaiki kembali.
Selain itu, pasokan unit ini sering kali masuk tanpa melewati prosedur bea cukai resmi sehingga terbebas dari beban pajak. Penjual juga kerap melengkapi paket penjualan dengan kotak dan aksesori pengisi daya tiruan atau OEM yang kualitasnya berada di bawah standar asli Apple.
Calon konsumen wajib mencermati risiko pemblokiran IMEI sebelum melakukan transaksi pembelian. Jika nomor IMEI gawai tidak terdaftar dalam basis data Bea Cukai atau Kemenperin, jaringan operator seluler lokal akan terputus secara permanen sehingga kartu SIM tidak dapat digunakan untuk internet dan telepon.
Risiko perlindungan produk juga menjadi persoalan serius bagi pemilik iPhone inter. Pembelian unit ini tidak disertai dengan dukungan garansi resmi Apple Indonesia atau TAM jika sewaktu-waktu terjadi kerusakan pada gawai tersebut.