Ruben Onsu dan Sarwendah Berebut Kepemilikan Rumah Mewah di Cilandak

Ruben Onsu dan Sarwendah Berebut Kepemilikan Rumah Mewah di Cilandak

Pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah terlibat perselisihan mengenai kepemilikan serta pelunasan cicilan satu unit rumah mewah di kawasan Cilandak yang kini menjadi jaminan utang bank, seperti dilansir dari Suara pada Senin, 1 Juni 2026.

Masalah ini mencuat setelah adanya keterlambatan pembayaran cicilan bulanan sebesar Rp 379 juta oleh Ruben Onsu yang membuat aset tersebut terancam dilelang oleh pihak bank. Sarwendah menyatakan kesiapannya untuk melunasi seluruh sisa utang dengan syarat kepemilikan rumah mewah tersebut harus dialihkan sepenuhnya atas nama dirinya.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa kliennya bersedia mengambil alih kewajiban tersebut karena ikut menanggung cicilan utang yang diajukan oleh Ruben Onsu.

"Utang itu, ya, yang mengajukan ke pihak bank adalah RO. Artinya, dia wajib membayar. Tapi menurut mereka nggak bisa, harus bersama, ya sudah," jelas Chris Sam Siwu menemui pada Senin, 1 Juni 2026.

Pihak Sarwendah kemudian bersedia melunasi utang tersebut asalkan ada proses balik nama, namun pihak Ruben Onsu justru memberikan syarat tambahan yang memberatkan.

"Setelah klien kami memutuskan untuk, oke kita akan lunasi, ada lagi tambahannya. Minta dikembalikan uang yang sudah dibayar sebelumnya. Coba bayangkan," tanya Chris Sam Siwu.

Merespons hal tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang memberikan penjelasan terpisah mengenai alasan kliennya meminta pengembalian uang cicilan yang sudah dibayarkan.

"Permohonan kredit itu bukan hanya Ruben. Karena itu harta bersama, maka bank akan meminta persetujuan pasangan jika menjadikan aset sebagai jaminan," kata Minola Sebayang.

Menurut Minola Sebayang, pelunasan fasilitas kredit di bank tersebut sejak awal sudah disepakati untuk menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama-sama.

"Faktanya terkait dengan masalah kewajiban yang ada di bank itu, dikatakan itu akan menjadi tanggung jawab para pihak, bukan tanggung jawab pihak pertama (Ruben Onsu)," jelas Minola Sebayang.

Penundaan pembayaran cicilan yang sempat terjadi akhirnya memicu pembahasan antara kedua pihak mengenai kelanjutan realisasi pembayaran aset tersebut.

"Ruben selama ini tertib membayar cicilan Rp 379 juta, dan ketika tidak dibayarkan, timbul pembicaraan dengan kuasa hukum S, bagaimana realisasinya," kata pengacara Ruben Onsu.

Pihak Ruben Onsu menolak tuntutan balik nama dari Sarwendah karena khawatir rumah mewah yang berstatus harta bersama tersebut nantinya diklaim sepihak.

"Karena melihat ada gelagat rumah yang menjadi harta bersama, diklaim bukan menjadi harta bersama," jelas sang pengacara.

Langkah penolakan ini diambil oleh Ruben Onsu demi menjaga pandangan anak-anak mereka di masa depan mengenai kontribusi sang ayah terhadap fasilitas yang mereka miliki.

"Nanti anaknya berpikir ayahnya nggak kasih apa-apa, bahkan rumah itu pun tidak ada andil ayahnya," kata Minola Sebayang.

Apabila Sarwendah tetap bersikeras mengklaim rumah tersebut sebagai hasil jerih payahnya sendiri, Ruben Onsu menganggap wajar jika dirinya meminta seluruh dana yang pernah disetorkannya dikembalikan.

"Tapi kalau misalnya ingin diklaim sepenuhnya adalah hasil jerih payah dia tanpa ada andilnya Ruben, wajar nggak kalau Ruben minta, 'kembalikan uang gue'," imbuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi