Sarwendah Tanggung Biaya Anak dan Desak Ruben Onsu Penuhi Kesepakatan

Sarwendah Tanggung Biaya Anak dan Desak Ruben Onsu Penuhi Kesepakatan

Sarwendah menyatakan tetap mampu membiayai kebutuhan anak-anaknya secara mandiri meskipun tidak menerima nafkah dari Ruben Onsu selama enam bulan terakhir. Penegasan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2026, seperti dilansir dari Suara.

Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi atas kondisi keluarga dan respons terhadap pernyataan pihak Ruben Onsu terkait hak asuh anak. Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa penyampaian kondisi finansial ini bukan merupakan bentuk keluhan dari kliennya.

"Klien kami masih sanggup, masih bisa membiayai semua anak-anaknya, hidupnya," kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Pihak pengacara menekankan bahwa Sarwendah hanya mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di dalam rumah tangga mereka. Pemenuhan kebutuhan hidup anak-anak tersebut diatur sepenuhnya oleh Sarwendah tanpa hambatan fisik maupun psikologis pada anak.

"Jadi bukan kami mengeluh, klien kami tidak mengeluh ya, tapi klien kami hanya menyampaikan sesuai fakta," imbuh Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Chris Sam Siwu kemudian menunjukkan bukti nyata mengenai tanggung jawab pengasuhan yang dijalankan kliennya selama ini. Kondisi anak-anak dinilai tetap baik dan ceria walaupun tanpa kiriman dana dari sang ayah.

"Buktinya semua masih berjalan baik, sehat, tidak sakit, happy, itu dinafkahi langsung oleh klien kami," kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Pernyataan dari pihak Sarwendah ini sekaligus menanggapi argumen Ruben Onsu sebelumnya. Sang presenter sempat menyatakan bersedia mengambil alih pengasuhan kedua buah hati mereka jika Sarwendah sudah tidak memiliki kemampuan finansial.

"Anaknya sehat-sehat, semua les masih bisa, siapa yang bayar? Wenda," tegas Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Meskipun memiliki kemampuan finansial yang cukup, pihak Sarwendah mengingatkan bahwa kewajiban utama pemberian nafkah tetap berada pada sosok ayah. Terlebih, kedua belah pihak sebelumnya telah mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian tertulis mengenai pembiayaan anak.

"Klien kami bekerja keras untuk anak, dia mandiri dan bisa mencari uang. Tapi kalau sudah kesepakatan, dijalankan dong, jangan diputar balik A jadi B," terang Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Artikel terkait

Rekomendasi