Pencabutan sertifikat mualaf milik dr. Richard Lee oleh Hanny Kristianto dipastikan terjadi karena persoalan administratif, termasuk belum diperbaruinya status agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan. Persoalan legalitas dokumen ini dikonfirmasi tidak memengaruhi keabsahan syariat Islam sang dokter sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Ketua Umum Mualaf Center Indonesia, Fandy W. Gunawan, memberikan penegasan bahwa secara hukum Islam, status seseorang bersandar pada ikrar syahadat. Sertifikat fisik tersebut berfungsi sebagai instrumen pendukung birokrasi di Indonesia guna mempermudah urusan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun administrasi kependudukan.
"Pencabutan ini bukan artinya, perlu digarisbawahi bukan artinya itu mualafnya jadi batal, bukan. Masuk Islamnya itu tetap secara beliaunya dari dr. Richard Lee," tegas Fandy W. Gunawan, Ketua Umum Mualaf Center Indonesia.
Dampak penarikan dokumen ini sepenuhnya bersifat teknis kenegaraan yang berpotensi menghambat perubahan data pada identitas resmi. Meskipun demikian, pihak-pihak terkait menyebut peluang untuk mendapatkan pengakuan administratif dari institusi keagamaan lain masih terbuka lebar bagi Richard Lee.
"Pencabutan sertifikat ini akan sedikit memberi dampak, yaitu ketika dia mau merubah status administratifnya itu dia harus membuat ulang sertifikat itu atau surat pernyataan masuk Islam. Jadi kalau kita ngomong sedikit terhambat di administrasi," jelas Fandy W. Gunawan.
Fandy juga mengklarifikasi bahwa tidak ada sistem daftar hitam atau boikot antar-yayasan pengelola mualaf di Indonesia. Selama proses syahadat dapat dipertanggungjawabkan, Richard Lee tetap memiliki hak untuk memohon penerbitan dokumen baru dari lembaga atau yayasan mualaf lainnya.
"DRL bukan artinya ketika dicabut dari satu yayasan terus ter-ban oleh semuanya gitu ya. Bukan seperti itu, karena secara ini kan mungkin ada beberapa penilaian pribadi dari Koh Hanny maupun dari yayasan yang beliau ampu. Untuk yayasan lain kan memungkinkan," tukas Fandy W. Gunawan.