Siva Aprilia Laporkan Kasus Penipuan Atas Namanya ke Mabes Polri

Siva Aprilia Laporkan Kasus Penipuan Atas Namanya ke Mabes Polri

Selebritas sekaligus Disc Jockey (DJ) Siva Aprilia mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri pada Kamis (21/5/2026) untuk melaporkan dugaan penipuan modus lowongan kerja yang mencatut namanya. Langkah hukum tersebut diambil lantaran aksi pelaku telah merugikan banyak rekan seprofesinya di bidang makeup artist (MUA).

Aksi kriminal siber ini dilaporkan Siva setelah pelaku menggunakan modus operandi yang rapi untuk mengelabui korban dengan iming-iming kerja sama. Dilansir dari Detik Hot, pelaku bergerak secara terstruktur dengan membuat grup percakapan palsu dan menyamar menjadi manajemen Siva, pihak keuangan, hingga mencatut nama klub malam besar.

"Si penipu ini ada yang mengaku-ngaku dari pihak klub, ada yang mengaku dari pihak keuangannya. Karena aku DJ, modus mereka mau bikin event di klub besar, jadi para MUA ini sudah excited banget," ujar Siva Aprilia saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Para korban yang tertarik kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang oleh pelaku dengan alibi sebagai dana talangan akomodasi. Dana tersebut diklaim untuk memesan tiket pesawat serta hotel yang dijanjikan akan diganti kemudian hari, hingga mengakibatkan sejumlah MUA rugi materiil sekitar Rp 9 hingga Rp 11 juta per orang.

"Aku dirugikan karena tiap hari nggak tenang, ada laporan dari sana-sini kalau nama aku masih digunain buat nipu. Aku yang nggak ngerti apa-apa lihat teman-teman sampai rugi uang, jadi ngerasa bersalah juga karena nama aku yang digunain sampai mereka percaya untuk transfer," tuturnya.

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kini telah diselesaikan oleh Siva bersamaan dengan penyerahan seluruh barang bukti kepada penyidik. Sejumlah barang bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar percakapan serta nomor rekening bank milik pelaku.

"Harapannya ada tindakan dari kepolisian untuk scam-scam kayak gini yang semakin menjadi-jadi, segera ditangkap. Terlebih lagi kalau misalkan kerugiannya bisa dibalikin aku bersyukur banget, cuman yang paling penting pelaku-pelakunya ini ditangkap karena mereka sudah pintar banget (modusnya)," katanya.

Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaku dalam kasus ini terancam pasal dugaan tindak pidana manipulasi identitas dan informasi elektronik Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah.

Artikel terkait

Rekomendasi