Pengacara Sunan Kalijaga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin dalam menghadapi kasus dugaan kekerasan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati di Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir Mei 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sunan Kalijaga melalui unggahan di media sosial Instagram Story miliknya yang kemudian dikutip oleh detikHot dan Tribunnews.com pada Jumat, 29 Mei 2026.
Sunan Kalijaga menyatakan secara resmi bahwa dirinya sudah tidak lagi mendampingi mantan istri komedian Andre Taulany tersebut dalam perkara yang sedang berjalan.
"Assalamualaikum wr wb. Saya Sunan Kalijaga ingin menyampaikan kepada teman-teman media bahwa saat ini saya sudah tidak lagi menangani perkara ibu Erin Taulany. Harap maklum dan terima kasih," kata Sunan Kalijaga.
Meskipun telah menarik diri dari kasus tersebut, mantan pengacara Erin ini berharap agar proses hukum yang dihadapi oleh seluruh pihak terkait dapat diselesaikan secara adil.
"Semoga perkaranya tetap bisa berjalan dengan baik, mendapatkan satu keadilan buat para pihak. Terima kasih," lanjut Sunan Kalijaga.
Sebelum memberikan pernyataan resmi lewat media sosial, Sunan Kalijaga sempat enggan berkomentar banyak mengenai kabar kemundurannya yang beredar di masyarakat.
"Apa itu, gosip gosip, nanti saya info ya," timpal Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga juga menambahkan bahwa dirinya enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai alasan utama di balik keputusan mundurnya tersebut.
"Untuk saat ini saya no komen dulu," katanya.
Mengenai kabar bahwa Erin telah menunjuk tim kuasa hukum baru untuk menggantikan posisinya, Sunan Kalijaga menegaskan hal tersebut merupakan hak sepenuhnya dari mantan kliennya.
"Iya itu hak dia, silahkan saja, saya nggak mau ikut campur dan enggak mau tahu," pungkas Sunan Kalijaga.
Sebelum mundurnya Sunan Kalijaga, Erin bersama tim kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Erin dilaporkan mendapatkan 22 pertanyaan dari pihak kepolisian dan turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas serta bukti percakapan digital.
Kuasa hukum Erin yang mendampingi saat itu, Stivany Agusia menjelaskan bahwa pihaknya membawa alat perekam CCTV untuk membantah tuduhan penganiayaan yang dilayangkan oleh pelapor.
"Ada alat bukti yang kami serahkan juga yaitu berupa satu recorder rekaman CCTV ya. Yang di mana sudah kami pelajari sebelumnya alat bukti tersebut, dan tidak adanya tindakan dugaan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami," ujar Stivany Agusia.
Pihak pengacara menegaskan bahwa seluruh area rumah telah dipantau oleh sekitar 12 kamera pengawas dan rekamannya tidak menunjukkan adanya tindakan kekerasan seperti mencekik, mencakar, atau menodongkan pisau.
"Ada alat bukti baru yang kami serahkan juga yaitu berupa satu decoder rekaman CCTV di mana sudah kami pelajari sebelumnya alat bukti tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum Erin.
Tim hukum Erin mengklaim bukti visual dari CCTV dan pesan WhatsApp tersebut memperjelas posisi kliennya yang tidak melakukan penganiayaan.
"Tidak adanya dugaan tindak kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami," jelas salah satu tim kuasa hukum Erin.
Pihak Erin menyatakan akan terus bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang bergulir di kepolisian.
"Kalau melalui decorder yang kami serahkan itu tidak ada (penganiayaan). Belum ada. Tapi nanti kita serahkan ke penyidik untuk tindak lanjut lagi," tegas salah satu tim kuasa hukum Erin.