Pihak Richard Lee Tanggapi Pencabutan Sertifikat Mualaf oleh Koh Hanny

Pihak Richard Lee Tanggapi Pencabutan Sertifikat Mualaf oleh Koh Hanny

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, memberikan klarifikasi terkait pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh Hanny Kristianto dari Mualaf Center Ikhlas Indonesia di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Detik Hot, pihak Richard Lee menegaskan bahwa pembatalan dokumen administratif tersebut tidak memengaruhi status keislaman kliennya.

Langkah pencabutan yang diambil oleh Hanny Kristianto dipandang sebagai hak pribadi, namun pihak kuasa hukum menggarisbawahi bahwa sertifikat tersebut bukan merupakan permintaan dari Richard Lee. Dokumen tersebut diketahui merupakan inisiatif pemberian dari pihak mualaf center sejak awal.

"Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Koh Hanny dari Mualaf Center. Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Penjelasan lebih mendalam mengenai esensi menjadi seorang muslim disampaikan oleh Abdul Haji Talaohu dengan menitikberatkan pada aspek keyakinan personal. Menurutnya, dokumen fisik tidak menjadi penentu utama sah atau tidaknya seseorang dalam memeluk agama Islam.

"Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani," tutur Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Tudingan mengenai aktivitas Richard Lee di tempat hiburan malam atau rumah ibadah agama lain juga dibantah sebagai dasar pengguguran status mualaf. Pihak pengacara menilai proses belajar spiritual merupakan perjalanan pribadi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

"Bukan soal sertifikat, mau dicabut atau tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak bergantung pada itu. Status keislaman seseorang tidak bisa ditentukan dengan pencabutan sertifikat. Justru diketawai oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Muncul dugaan dari pihak pengacara bahwa polemik sertifikat ini sengaja digulirkan sebagai upaya pembunuhan karakter kliennya yang saat ini sedang menghadapi perkara hukum lain. Ia meminta agar semua pihak berhenti mempertanyakan keyakinan pribadi seseorang.

"Tidak boleh dipersoalkan bagaimana dia cara beribadah, bagaimana dia memeluk agamanya, itu tidak boleh digugat oleh siapa pun. Jangan pernah mempersoalkan keyakinan seseorang," pungkasnya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Artikel terkait

Rekomendasi