Teddy Pardiyana Siapkan Gugatan Baru Sengketa Objek Warisan Lina Jubaedah

Teddy Pardiyana Siapkan Gugatan Baru Sengketa Objek Warisan Lina Jubaedah

Pihak Teddy Pardiyana berencana menempuh jalur hukum baru melalui gugatan sengketa objek waris setelah Pengadilan Agama Bandung tidak menerima permohonan penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah pada Selasa, 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil guna memperjuangkan hak waris anak hasil pernikahan Teddy dengan Lina, yakni Bintang, setelah upaya hukum sebelumnya dinyatakan gugur melalui putusan e-court. Berdasarkan keterangan tim hukum, strategi akan bergeser dari sekadar permohonan menjadi gugatan perkara baru yang menyertakan rincian objek harta peninggalan.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa keputusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) disebabkan oleh kesalahan dalam format pengajuan perkara.

"Jadi, ini kan itu penetapannya ditolak atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kenapa? Itu karena alasannya, seharusnya yang diajukan oleh Kang Teddy itu adalah gugatan dan harus adanya objek sengketa warisnya di sana," kata Wati kepada detikJabar.

Wati menilai pengajuan gugatan baru jauh lebih efektif dibandingkan menempuh upaya banding demi mengikuti arahan hukum yang tertuang dalam pertimbangan hakim sebelumnya.

"Memang kita bisa banding, bisa aja. Tapi kalau memang mau mengikuti petunjuk atau pertimbangan dari majelis hakim, berarti kan upayanya harus mengajukan gugatan baru ya. Jadi upayanya ini untuk mengajukan gugatan, bukan permohonan lagi," ujar Wati.

Meskipun skema hukum telah disusun, tim pengacara masih menunggu persetujuan akhir dari Teddy dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.

"Kita baru via telepon dengan Kang Teddy, keputusannya nanti Senin sekalian ketemu. Karena mau enggak mau, kalau bentuk gugatan itu memang harus ada objek sengketanya yah," tutur Wati.

Terkait potensi munculnya sentimen negatif dari masyarakat, pihak kuasa hukum menyatakan kesiapan mereka demi mendapatkan status hukum yang tetap bagi kliennya.

"Kemarin aja kita enggak ngajuin objek sengketa warisan istilahnya sampai ramai ya. Apalagi sekarang, kita petunjuknya harus ada berikut objek," kata Wati.

Kepastian langkah hukum ini dianggap krusial untuk mengakhiri polemik pembagian aset di tengah persepsi publik yang sering menyudutkan posisi Teddy.

"Tapi kembali lagi, kalau memang itu adalah jalan satu-satunya untuk upaya hukum, ya kami menerima lah konsekuensinya. Mau di-bully atau di apa gitu, kan ya, mau digoreng atau istilahnya dianggap ini ya, tapi kan istilahnya kita untuk kepastian hukum ini mah," pungkas Wati.

Artikel terkait

Rekomendasi