Teddy Pardiyana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan ketetapan resmi sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian masa depan putrinya, Bintang, meski hubungan dengan keluarga Sule masih belum membaik.
Dilansir dari Detik Hot, majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil karena adanya perbedaan pendapat mengenai daftar aset yang masuk dalam kategori harta warisan mendiang istri Teddy tersebut.
Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana memberikan penegasan bahwa kliennya tidak memiliki ambisi untuk menguasai harta peninggalan secara sepihak. Menurut penjelasannya, fokus utama saat ini adalah pengakuan administrasi negara bagi kliennya dan sang anak.
"Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Pihak kuasa hukum menilai dokumen legal yang kuat sangat krusial bagi garis keturunan Bintang di masa depan. Legalitas ini dianggap perlu untuk menghindari keraguan status hukum di kemudian hari terkait hubungan anak tersebut dengan almarhumah ibunya.
"Keinginan sih istilahnya kan kami hanya legalitas aja ya, belum keinginan mengenai objek," tutur Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Persidangan mengungkap bahwa pihak termohon, yang terdiri dari Sule, Rizky Febian, dan adik-adiknya, mengajukan eksepsi atau keberatan. Hakim kemudian menilai bahwa status ahli waris dalam kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan, bukan sekadar permohonan biasa.
"Hanya dari eksepsi, eksepsi dari termohon. Di-NO karena apa? Karena ini bentuknya seharusnya bukan permohonan, tapi gugatan," jelas Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Kendati permohonan saat ini kandas, pihak Teddy menyatakan tidak akan berhenti karena menganggap proses ini murni untuk kepentingan administrasi. Mereka menepis tudingan ingin merebut aset berupa rumah kos maupun perhiasan yang selama ini menjadi pusat konflik.
"Tapi keinginan atau istilahnya eksepsi dari termohon itu seharusnya ada objeknya. Sedangkan kami dari awal mengajukan permohonan ini kan kami tidak mengejar objek waris," tegas Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.