Tim Hukum Ammar Zoni Surati Ditjen PAS Soal Pemindahan ke Nusakambangan

Tim Hukum Ammar Zoni Surati Ditjen PAS Soal Pemindahan ke Nusakambangan

Tim kuasa hukum Ammar Zoni resmi melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait pemindahan klien mereka ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Langkah hukum ini diambil pada Senin (11/5/2026) karena pihak keluarga maupun pengacara tidak menerima pemberitahuan resmi atas keputusan tersebut.

Dilansir dari Detik Hot, pemindahan ini menjadi polemik lantaran Ammar Zoni langsung ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super maksimum. Ketua tim kuasa hukum, Krisna Murti, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan kejelasan mengenai prosedur dan dokumen legalitas yang mendasari keputusan tersebut.

Krisna Murti meminta transparansi mengenai salinan Surat Keputusan pemindahan serta rekomendasi dari pihak kejaksaan. Pihaknya juga mempertanyakan klasifikasi kliennya yang mendadak dianggap sebagai narapidana berisiko tinggi tanpa adanya penjelasan tertulis maupun lisan sebelumnya.

"Yang kita butuhkan adalah hasil asesmennya. Asesmen penilaiannya bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk, bahwa klasifikasinya warga binaan yang high risk itu seperti apa, kita pengen lihat dulu asesmennya itu seperti bagaimana gitu loh," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Penempatan tersebut dinilai perlu diuji urgensinya karena latar belakang Ammar Zoni yang merupakan pengguna lama, bukan bandar besar. Krisna Murti juga membandingkan situasi ini dengan narapidana narkoba lainnya yang tidak mendapatkan perlakuan serupa.

"Nah dasar apa bahwa Ammar Zoni ini cukup high risk gitu? Makanya kita bilang kita gak mau mendahului, artinya bahwa intinya sekarang ini kami menghormati prinsipnya keputusan dari Dirjen Lapas," tutur Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Selain masalah administratif, tim hukum mengkhawatirkan kondisi psikologis Ammar Zoni yang kini berada di sel isolasi. Hal tersebut dinilai dapat memicu trauma mendalam bagi warga binaan tersebut.

"Penjelasan mengenai urgensi dan alasan dilakukannya pemindahan Ammar Zoni ke lembaga pemasyarakatan super maximum yaitu di Nusakambangan, Cilacap," pungkas Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026. Hukuman ini diberikan setelah ia terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran sabu dan ganja saat masih berada di Rutan Salemba.

Artikel terkait

Rekomendasi