Hakim Vonis Erik Fleming Dua Tahun Penjara Terkait Kematian Matthew Perry

Hakim Vonis Erik Fleming Dua Tahun Penjara Terkait Kematian Matthew Perry

Hakim Sherilyn Peace Garnett dari Pengadilan Federal Los Angeles menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Erik Fleming atas keterlibatannya dalam kasus kematian aktor Matthew Perry. Putusan tersebut diumumkan pada Kamis (14/5) menyusul peran Fleming sebagai penyalur dosis ketamin yang menyebabkan bintang serial Friends itu meninggal dunia.

Fleming yang kini berusia 56 tahun merupakan terdakwa keempat dari lima orang yang telah mengaku bersalah dalam rangkaian penyelidikan kematian Perry pada 2023. Berdasarkan rincian perkara, Fleming diketahui menjadi perantara yang menghubungkan Perry dengan Jasveen Sangha, seorang bandar yang dijuluki jaksa sebagai Ratu Ketamin.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui laporan E! News, Fleming bertugas mengirimkan narkotika dari kediaman Sangha ke rumah Perry. Ia juga secara sengaja menaikkan harga jual ketamin tersebut untuk meraup keuntungan pribadi dari transaksi ilegal tersebut.

Dalam persidangan, Fleming mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang berujung fatal. Ia menyampaikan bahwa situasi hukum yang dihadapinya saat ini terasa sangat membebani pikiran.

"Saya dihantui oleh kesalahan yang telah saya buat," kata Erik Fleming.

Fleming juga mendeskripsikan dampak psikologis yang ia rasakan selama menjalani proses hukum atas kematian sang aktor di jacuzzi rumahnya. Penyesalan tersebut ia ungkapkan sebelum menerima vonis akhir dari hakim.

"ia bilang hukuman itu adalah mimpi buruknya saat bangun tidur," lapor E! News.

Selain hukuman fisik dua tahun penjara, hakim memerintahkan Fleming untuk menjalani masa percobaan selama tiga tahun setelah masa tahanannya usai. Meskipun sebelumnya berstatus bebas dengan jaminan, Fleming kini diwajibkan menyerahkan diri kepada pihak berwenang dalam waktu 45 hari untuk mulai menjalani masa hukuman.

Artikel terkait

Rekomendasi