Wahana Musik Indonesia (WAMI) menetapkan jajaran Badan Pengawas baru dari unsur komposer, pencipta, dan penerbit musik dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUA-LB) pada Senin, 11 Mei 2026 di Jakarta. Langkah strategis ini diambil demi memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola organisasi.
Pertemuan yang berlangsung di Royal Kuningan Hotel tersebut digelar secara hybrid untuk memfasilitasi kehadiran anggota secara langsung maupun daring. Pelaksanaan agenda ini merupakan kelanjutan dari Rapat Umum Anggota yang sebelumnya telah diselenggarakan pada Desember 2025, sebagaimana dilansir dari Medcom.
Proses pemungutan suara menghasilkan nama-nama terpilih dari unsur komposer dan pencipta lagu, yaitu Pasmarizal, Bongky Ismail, Indra Prasta, Andi Putranto, Candra Paul Irawan, Tonny Ardi, dan Firman Rahmat Siagian.
Sementara itu, unsur penerbit atau publisher musik diisi oleh Ari Lazuardi (PT Mahar Pustaka Nusantara), Oktavia Pal Gunadi (PT Suara Publishindo), Rita Marlina (PT Aquarius Pustaka Musik), Leonard Handhi (PT Wirayuda Swaratama Jeka), Sunnie Lie (PT Karya Anak Hoki), dan Yuliana Fransisca Wijaya (PT Arga Swara Kencana Musik).
Pihak manajemen WAMI menyampaikan apresiasi tinggi atas terpilihnya para pengawas baru tersebut demi mendorong penguatan sistem internal yang profesional.
“Diharapkan para anggota Badan Pengawas yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik serta terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan tata kelola organisasi demi kepentingan seluruh anggota WAMI,” tulis WAMI dalam keterangannya.
Kelancaran teknis dan operasional selama acara berlangsung didukung penuh oleh Evoria Event Orchestrator. Selain menjadi forum pengambilan keputusan, momen ini juga dimanfaatkan para pelaku industri untuk mempererat jaringan profesional mereka.
Saat ini, WAMI bertindak sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nirlaba yang memegang mandat dari 6.000 lebih pencipta lagu dan penerbit musik. Operasional lembaga ini berada di bawah koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengelola lisensi, memungut royalti, hingga mendistribusikannya ke tingkat nasional maupun internasional.