Pemilihan hewan kurban menjadi perhatian penting bagi umat Muslim menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha. Meskipun secara hukum fikih diperbolehkan menggunakan hewan jantan maupun betina, terdapat anjuran kuat untuk memprioritaskan hewan jantan.
Dilansir dari Suara, pemilihan hewan jantan ini didasarkan pada pertimbangan syariat serta kemaslahatan umat. Hewan jantan dinilai memiliki kualitas fisik yang lebih unggul dibandingkan betina.
Faktor utama dalam memilih hewan jantan adalah aspek ittiba’ atau upaya mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Baznas, Rasulullah SAW tercatat lebih sering menyembelih hewan jantan saat berkurban.
Hal ini merujuk pada hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang menyebutkan detail hewan kurban Nabi SAW. Beliau menyembelih dua ekor domba jantan yang memiliki tanduk, berwarna putih bercampur hitam, serta dalam kondisi fisik yang sehat.
Langkah ini dilakukan untuk menghidupkan sunnah yang diyakini dapat mendatangkan pahala lebih besar bagi pengurban. Hewan jantan dianggap sebagai simbol kesempurnaan dalam menjalankan ibadah pengorbanan.
Kualitas Fisik dan Keseimbangan Ekosistem
Hewan jantan umumnya memiliki struktur tubuh yang lebih besar, kuat, dan kokoh. Dari sisi pemanfaatan, kualitas daging hewan jantan cenderung memberikan hasil lebih maksimal untuk dibagikan kepada para mustahik atau penerima manfaat.
Selain kualitas daging, terdapat alasan ekonomi dan ekologi dalam memprioritaskan jantan. Hewan betina memiliki peran yang sangat vital dalam proses reproduksi dan keberlangsungan populasi ternak di masa depan.
Penyembelihan hewan betina yang masih produktif atau sedang bunting dikhawatirkan dapat memicu penurunan populasi sapi dan kambing secara drastis. Syariat Islam sangat menekankan prinsip maslahah mursalah atau kemaslahatan umum dalam menjaga ekosistem ini.
Keabsahan Kurban Hewan Betina
Meskipun jantan menjadi pilihan utama, bukan berarti penggunaan hewan betina dilarang dalam syariat. Pandangan ini diperkuat oleh penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu'.
Beliau menegaskan bahwa berkurban menggunakan hewan betina hukumnya tetap sah dan tidak bersifat makruh. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, terutama saat terjadi kelangkaan stok hewan jantan di wilayah tertentu.