Apjatel Minta Relokasi Jaringan Kabel Non-PSN Dihentikan Sementara

Apjatel Minta Relokasi Jaringan Kabel Non-PSN Dihentikan Sementara

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengusulkan penghentian sementara atau pembekuan relokasi jaringan non-Proyek Strategis Nasional (PSN) selama satu bulan sejak Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara penataan infrastruktur kabel yang semrawut dan beban biaya operasional operator internet yang melonjak.

Kondisi infrastruktur telekomunikasi di berbagai daerah saat ini dinilai tidak beraturan sehingga mengganggu estetika dan membahayakan publik. Dilansir dari Money, tekanan ekonomi global yang fluktuatif turut membebani biaya modal serta operasional para penyelenggara jasa internet di Indonesia.

Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas Swandy menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses perbaikan kabel yang saat ini dianggap carut-marut. Penataan tersebut diperlukan demi faktor keselamatan pengguna jalan.

"Apjatel mendukung penuh upaya penataan jaringan telekomunikasi yang saat ini dinilai carut-marut," ujar Jerry dalam siaran pers, Senin (11/5/2026).

Asosiasi mendesak agar proyek relokasi yang melibatkan galian maupun infrastruktur terbuka segera diselesaikan dengan akurasi tinggi. Percepatan pengerjaan di lapangan harus tetap mengedepankan keamanan masyarakat sekitar.

"Internet saat ini menjadi kebutuhan setara dengan listrik dan air," kata Jerry.

Meskipun meminta penundaan untuk proyek kolaborasi daerah, Apjatel memastikan relokasi yang berkaitan dengan PSN tetap berjalan sesuai jadwal. Saat ini, asosiasi tengah merumuskan skema penataan ideal agar operasional harian operator tidak terganggu di masa depan.

Isu keberlanjutan layanan juga disoroti oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) terkait uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/5/2026). Perubahan status akses internet dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi digital.

"Tarif internet berpotensi meningkat," ujar Kuasa Hukum ATSI Adnial Roemza dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (4/5/2026).

Adnial menjelaskan bahwa potensi perubahan regulasi dapat memicu penguasaan akses oleh pihak tertentu yang memiliki daya beli tinggi. Hal ini berisiko memperlebar ketimpangan akses informasi di masyarakat.

"Kapasitas jaringan internet dan spektrum frekuensi radio yang terbatas berpotensi mencapai batas maksimal daya tampung," kata Adnial.

Keterbatasan kapasitas tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas layanan secara keseluruhan bagi pelanggan. ATSI menekankan bahwa skema kuota dan waktu yang berlaku saat ini merupakan upaya pengelolaan sumber daya yang terbatas agar akses internet tetap merata.

Artikel terkait

Rekomendasi