Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menerapkan kebijakan pembatasan usia pembuatan akun minimal 13 tahun serta sistem pengembalian barang untuk memperkuat perlindungan anak dalam transaksi digital. Dilansir dari Teknologi, langkah ini bertujuan menyelaraskan operasional platform dengan regulasi perlindungan anak pada Kamis (7/5/2026).
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan menyatakan bahwa industri perdagangan elektronik telah memiliki berbagai instrumen keamanan bagi pengguna di bawah umur. Penerapan batas usia tersebut memastikan anak yang belum memenuhi kriteria tidak memiliki otorisasi penuh dalam membuat akun mandiri.
"Kami sudah berusaha mengatasi dengan memberikan batasan 13 tahun," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia.
Akses produk pada marketplace hanya diperbolehkan bagi pengguna yang telah melewati ambang batas usia tersebut. Selain kontrol akun, penyedia layanan juga menyediakan jalur retur jika ditemukan adanya pembelian barang tanpa izin atau dilakukan secara tidak sengaja oleh anak-anak.
Monitoring ketat turut diberlakukan pada transaksi dengan volume tidak wajar yang berpotensi memicu sistem peringatan internal. idEA juga berkoordinasi dengan Kominfo, kementerian terkait, dan BPOM untuk menyaring daftar produk terlarang melalui sistem filter otomatis sebelum barang ditayangkan.
"Pokoknya takedown dulu, nanti baru kami lihat," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia.
Meskipun filter teknologi telah dijalankan, efektivitas perlindungan ini diakui tetap bergantung pada pengawasan di lingkungan keluarga. Platform memiliki limitasi teknis dalam memvalidasi seluruh aktivitas pengguna di balik layar tanpa bantuan dari pihak wali.
"Orang tua sangat besar untuk memastikan kontrol terhadap anak," kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia.