Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapan operator seluler untuk mendukung rencana pemerintah terkait kewajiban verifikasi akun media sosial menggunakan nomor telepon seluler yang sah.
Kesiapan tersebut disampaikan usai Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan wacana regulasi itu dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital, seperti dilansir dari Detik iNET pada Jumat (29/5/2026).
Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar setiap pemilik akun media sosial memiliki identitas yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala aktivitas digitalnya.
Terkait perkembangan regulasi tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara mendalam.
"Itu bukan kewenangan saya, itu (tanyakan) sama Bu Menteri," ujar Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Edwin setelah menghadiri konferensi pers mengenai kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik pengenalan wajah di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, pihak asosiasi memberikan respons positif terhadap rencana interkoneksi data nomor seluler dengan platform media sosial tersebut.
"Kita siap mendukung kebijakan akun medsos terhubung nomor HP," ujar Merza Fachys, Sekretaris Jenderal ATSI.
Penerapan aturan ini dinilai Merza dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kedisiplinan serta validitas identitas para pengguna media sosial di Indonesia.
"Kalau regulasi ini memang harus dikeluarkan dan nantinya penyedia layanan media sosial akan bekerja sama dengan seluruh operator seluler dalam penggunaan nomor telepon," kata Merza Fachys, Sekretaris Jenderal ATSI.
Hubungan kerja sama antara penyedia layanan media sosial dan operator telekomunikasi diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Merza menambahkan bahwa kepastian hukum dari pemerintah akan memberikan dampak positif langsung bagi perlindungan keamanan data masyarakat.
"Kalau memang regulasinya akan dikeluarkan pemerintah wajib menggunakan nomor telepon, maka pengguna medsos pun juga ikut terlindungi dan sama-sama mempunyai data yang valid," tutur Merza Fachys, Sekretaris Jenderal ATSI.