Aturan Jumlah Peserta Patungan Sapi Kurban Menurut Syariat Islam

Aturan Jumlah Peserta Patungan Sapi Kurban Menurut Syariat Islam

Umat Muslim mulai mempersiapkan hewan kurban guna menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada akhir Mei 2026. Salah satu tradisi yang lazim dilakukan adalah patungan sapi kurban karena biayanya yang cukup tinggi jika ditanggung secara individu.

Metode patungan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah kurban sesuai dengan kapasitas finansial masing-masing. Namun, peserta kurban perlu memahami batasan jumlah orang dalam satu ekor sapi agar ibadah tersebut tetap dinilai sah secara agama.

Dilansir dari Suara, ketentuan mengenai jumlah peserta patungan sapi didasarkan pada hadis dan pendapat para ahli fikih yang menjadi rujukan umat Islam. Penjelasan dari BAZNAS dan laman NU Online menyebutkan bahwa Ibnu Qudamah dalam kitab "Al-Mughni" menegaskan sapi kurban boleh diniatkan untuk tujuh orang.

Pandangan serupa dipaparkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab". Beliau menjelaskan bahwa patungan kurban sapi atau unta diperbolehkan bagi tujuh orang, baik mereka berasal dari satu keluarga yang sama maupun individu yang berbeda-beda.

Berdasarkan ketetapan mayoritas ulama tersebut, satu ekor sapi kurban tidak diperkenankan untuk diniatkan bagi lebih dari tujuh peserta. Jika jumlah orang yang terlibat melampaui batas yang telah ditentukan, maka ibadah kurban dianggap tidak memenuhi kriteria syariat.

Berbeda dengan sapi, aturan untuk hewan kurban jenis kambing atau domba bersifat mutlak hanya untuk satu orang. Jenis hewan kecil ini tidak dapat digunakan sebagai objek patungan sebagaimana halnya sapi atau unta.

Proses penyembelihan sapi kurban yang diniatkan untuk tujuh orang memiliki tata cara dan doa khusus. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang berlaku.

Doa saat menyembelih hewan kurban dimulai dengan pembacaan basmalah serta takbir. Setelah itu, orang yang menyembelih dianjurkan menyebutkan nama-nama peserta yang ikut berkurban dalam satu ekor sapi tersebut.

"Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebutkan nama pemilik kurban)."

Kalimat tersebut memiliki arti: "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah kurban … (sebutkan nama pemilik kurban)."

Selain pelafalan doa, teknik penyembelihan juga harus diperhatikan dengan menghadapkan hewan ke arah kiblat dan menggunakan senjata tajam. Proses penyembelihan dilakukan secara cepat dengan memotong saluran napas, saluran makanan, serta dua urat leher hewan.

Daging hasil kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada para peserta kurban, kerabat, serta masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar.

Artikel terkait

Rekomendasi