Umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban seiring mendekatnya hari raya Iduladha. Salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai jumlah orang yang sah untuk satu ekor hewan kurban.
Dilansir dari Suara, mayoritas ulama dari berbagai mazhab telah menyepakati bahwa satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang mudhahhi atau orang yang berkurban.
Ketentuan ini berbeda dengan hewan kurban berukuran besar seperti sapi, kerbau, atau unta. Ketiga jenis hewan tersebut diperbolehkan untuk digunakan berkurban secara patungan dengan jumlah maksimal tujuh orang peserta.
Ibadah kurban menggunakan kambing memiliki sifat yang individual secara hukum syariat. Hal ini berarti secara administratif, Anda tidak diperkenankan menggabungkan nama lebih dari satu orang untuk satu ekor kambing.
Jika terdapat beberapa orang yang mengumpulkan uang untuk membeli satu ekor kambing, tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai ibadah kurban yang sah. Secara syariat, hal itu dianggap sebagai sedekah daging biasa kepada masyarakat.
Meski demikian, terdapat keringanan bagi kepala keluarga dalam pelaksanaannya. Seorang kepala keluarga diperbolehkan berkurban satu ekor kambing atas namanya sendiri dengan niat pahala bagi seluruh anggota keluarga.
Keluarga yang tinggal satu rumah dengan orang yang berkurban tersebut dapat merasakan aliran pahala dan keberkahannya. Hal ini merujuk pada praktik yang dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
"Dahulu pada masa Rasulullah SAW, seseorang berkurban dengan seekor kambing yang disembelih untuk dirinya dan anggota keluarganya." (HR. Tirmidzi).
Oleh karena itu, calon mudhahhi tidak perlu bimbang jika hanya memiliki anggaran untuk satu ekor kambing. Cukup cantumkan satu nama kepala keluarga dan sertakan niat dalam hati agar manfaatnya mencakup istri serta anak-anak.
Penting bagi masyarakat untuk memahami batasan jumlah peserta kurban agar ibadah tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah ringkasan pembagiannya:
- Kambing atau Domba: 1 orang per ekor.
- Sapi, Kerbau, atau Unta: Maksimal 7 orang per ekor.
- Niat: Pahala satu ekor kambing dapat diniatkan untuk keberkahan seluruh anggota keluarga.
Hakikat ibadah kurban bukan terletak pada besar atau kecilnya ukuran hewan yang disembelih. Nilai utama dari ibadah ini adalah bentuk ketakwaan, ketulusan hati, dan ketaatan seorang hamba kepada Sang Pencipta.