Dosen UMY Ingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Pewarna Tekstil

Dosen UMY Ingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Pewarna Tekstil

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat membeli produk kecantikan karena maraknya penjualan kosmetik berbahaya yang beredar secara daring di marketplace. Peringatan tersebut disampaikan oleh dosen Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyusul temuan 11 produk kosmetik mengandung zat pewarna tekstil berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Seperti dilansir dari Lifestyle, BPOM menemukan produk kosmetik yang mengandung pewarna merah K10 atau Rhodamin B sepanjang tahun 2026. Berbagai produk kosmetik berbahaya yang ditemukan petugas mencakup krim wajah, toner, cat kuku, hingga produk sampo.

Selain kandungan Rhodamin B, BPOM juga mengidentifikasi paparan bahan kimia berbahaya lain pada produk kosmetik yang beredar. Zat tersebut meliputi merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta cemaran kimia 1,4-dioksan yang berisiko bagi kesehatan manusia.

Dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa masyarakat harus berpikir kritis sebelum bertransaksi, terutama terhadap kosmetik berharga murah yang dijual bebas secara daring.

"Sekarang kosmetik sangat mudah ditemukan di marketplace. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli. Jangan hanya melihat hasil yang dijanjikan atau harga yang murah, tetapi perlu memastikan apakah produk tersebut benar-benar aman digunakan," ujar Sabtanti seperti dikutip dari laman resmi UMY, Jumat (15/5/2026).

Ciri fisik produk kosmetik ilegal tersebut umumnya terlihat tidak wajar karena mempunyai warna yang terlalu terang serta tampak sangat mengilap saat terkena paparan cahaya. Masalah lain juga terlihat dari tekstur produk kosmetik yang tidak tercampur secara sempurna hingga memicu munculnya gumpalan warna.

Penyalahgunaan zat Rhodamin B kerap menyasar produk kosmetik dekoratif seperti lipstik, perona pipi, dan pemulas mata atau eye shadow. Langkah manipulasi tersebut sengaja dilakukan oleh pihak produsen nakal demi menekan pengeluaran biaya produksi kosmetik.

"Karena warnanya cerah serta harganya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kosmetik agar terlihat menarik dan biaya produksinya rendah," kata Sabtanti.

Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa informasi rincian komposisi bahan pada kemasan produk sebelum melakukan transaksi pembelian. Keberadaan nomor registrasi resmi dari BPOM menjadi jaminan utama bahwa kosmetik tersebut telah lolos uji pemeriksaan klinis sebelum dipasarkan luas.

"Kalau produk kosmetik tidak mencantumkan komposisi yang jelas atau tidak memiliki nomor registrasi BPOM, masyarakat sebaiknya berhati-hati," tegasnya.

Pengecekan legalitas produk kosmetik saat ini dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui aplikasi resmi BPOM di telepon genggam. Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut dapat memicu dampak kesehatan yang berbeda pada setiap individu pengguna.

Dampak jangka pendek yang ditimbulkan dari pemakaian kosmetik berbahaya meliputi gejala gatal, rasa panas, ruam, hingga iritasi kulit. Sementara untuk efek jangka panjang, kandungan zat pewarna tekstil tersebut berisiko memicu kerusakan organ dalam yang fatal.

"Dalam jangka panjang, sifat karsinogeniknya bisa memicu gangguan fungsi hati hingga kanker hati," jelasnya.

Penggunaan kosmetik tanpa izin resmi berisiko tinggi menimbulkan akumulasi zat racun di dalam tubuh karena sifat kimianya yang sulit dimetabolisme. Konsumen diharapkan menerapkan prinsip kehati-hatian demi melindungi diri dari bahaya jangka panjang produk kosmetik ilegal.

"Langkah sederhana seperti mengecek legalitas produk penting untuk melindungi diri dari risiko penggunaan kosmetik berbahaya," kata Sabtanti.

Artikel terkait

Rekomendasi