Umat Islam yang berencana menunaikan ibadah kurban pada Idul Adha 2026 perlu memperhatikan ketentuan mengenai larangan memotong kuku serta rambut. Pembatasan ini mulai berlaku sejak memasuki awal bulan Zulhijah hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan.
Dikutip dari Detikcom, berdasarkan hasil sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI pada Minggu, 17 Mei 2026, menetapkan bahwa 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Melalui ketetapan tersebut, Hari Raya Idul Adha 2026 akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.
Sistem penanggalan kalender Hijriah menandai pergantian hari sejak matahari terbenam atau memasuki waktu Maghrib. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang hendak berkurban, larangan memotong kuku dan rambut sudah mulai berlaku sejak Minggu malam, 17 Mei 2026 setelah Maghrib.
Aturan mengenai larangan ini mengacu pada hadits riwayat Ahmad dan Muslim dari Ummu Salamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya."
Dalam versi riwayat lain juga ditegaskan, "Maka janganlah ia menyentuh rambut dan badannya (termasuk kuku) sampai ia berkurban."
Mengenai derajat hukumnya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai larangan ini bersifat haram, sementara jumhur ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i mengategorikannya sebagai makruh tanzih atau sebatas anjuran untuk dihindari.
Pandangan mazhab Syafi'i ini ditegaskan oleh Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhazzab:
مَذْهَبُنَا أَنَّ إِزَالَةَ الشَّعَرِ وَالظُّفْرِ فِي الْعَشْرِ لِمَنْ أَرَادَ التَّضْحِيَةَ مَكْرُوهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيهِ حَتَّى يُضَحِيَ.
Artinya: "Mazhab kami bahwa hukum mencukur rambut dan memotong kuku pada 10 hari pertama Zulhijah bagi yang hendak berqurban adalah makruh tanzih hingga hewan qurban disembelih."
Ketentuan dan Konsekuensi jika Melanggar Aturan
Bagi umat Islam yang baru memunculkan niat berkurban setelah melewati batas waktu dan terlanjur memotong kuku atau rambut, tindakan tersebut tidak dinilai berdosa. Ketentuan hukum dosa hanya berlaku bagi orang yang sejak awal sudah berniat berkurban namun sengaja melanggarnya.
Warga yang sengaja melanggar aturan ini diwajibkan untuk memohon ampunan atau bertaubat kepada Allah SWT serta berkomitmen untuk tidak mengulanginya. Meski demikian, pelanggaran tersebut tidak dikenai denda atau kafarat, dan ibadah kurbannya tetap sah untuk dilanjutkan.
Bagi individu yang lupa, tidak mengetahui hukumnya, atau dalam kondisi darurat seperti kuku patah yang mengganggu serta rambut panjang yang menghalangi pandangan, tindakan memotong kuku atau rambut diperbolehkan dan bebas dari dosa.
Larangan memotong rambut dan kuku ini bersifat personal, artinya hanya ditujukan khusus bagi individu yang mengeluarkan dana untuk berkurban. Anggota keluarga dari orang yang berkurban tidak terikat oleh aturan ini dan tetap diperbolehkan memotong rambut maupun kuku.
Adapun hikmah di balik penerapan aturan ini adalah untuk menyelaraskan kondisi fisik orang yang berkurban dengan para jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci, di mana mereka juga dilarang mencukur rambut dan memotong kuku selama masa ihram.