Umat Islam yang berhalangan menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar'i memiliki kewajiban untuk membayar fidyah. Keringanan syariat ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang tidak mampu lagi menunaikan ibadah puasa secara fisik.
Kriteria orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah meliputi lansia, penderita sakit menahun tanpa harapan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui. Aturan ini, sebagaimana dikutip dari Caritahu, didasarkan pada ketentuan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184.
"...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."
Masyarakat sering kali mempertanyakan mengenai batas akhir pembayaran fidyah ini. Berbeda dengan qadha puasa yang memiliki tenggat waktu sebelum Ramadan berikutnya, fidyah memiliki ketentuan waktu yang lebih fleksibel menurut pandangan mazhab Syafi'i.
Menurut mazhab Syafi'i yang banyak diikuti di Indonesia, pembayaran fidyah tidak dibatasi oleh tenggat waktu yang ketat. Kewajiban ini bisa ditunaikan kapan saja setelah Ramadan berlalu, bahkan hingga bertahun-tahun kemudian jika sebelumnya belum sempat dibayarkan.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Imam Nawawi dan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah yang menyatakan fidyah dapat diberikan setelah Ramadan tanpa batasan waktu tertentu. NU Online juga menyebutkan bahwa bagi orang sakit keras atau lansia, fidyah boleh diakhirkan di luar bulan suci.
Meski diperbolehkan untuk ditunda, lembaga seperti BAZNAS RI sangat menganjurkan agar fidyah segera dibayarkan. Hal ini bertujuan agar kewajiban tidak menumpuk dan pembayar bisa mendapatkan keutamaan dari penyegeraan ibadah.
Waktu yang Dianjurkan untuk Menunaikan Fidyah
Para ulama menyarankan beberapa waktu ideal untuk membayar fidyah agar lebih tertata. Pembayaran bisa dilakukan setiap hari selama Ramadan setelah fajar menyingsing bagi mereka yang memang tidak berpuasa pada hari tersebut.
Opsi lainnya adalah membayar sekaligus di hari terakhir Ramadan, mengikuti jejak sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu saat masa tuanya. Selain itu, pembayaran juga umum dilakukan pada bulan Syawal segera setelah jumlah hari puasa yang ditinggalkan terhitung pasti.
Perlu diperhatikan bahwa fidyah tidak sah jika dibayarkan sebelum masuk tanggal 1 Ramadan. Kewajiban fidyah secara hukum baru muncul ketika seseorang telah resmi meninggalkan puasa wajib pada bulan tersebut.
Perbedaan Ketentuan Fidyah dan Qadha
Penting bagi setiap muslim untuk memahami perbedaan antara qadha puasa dan fidyah. Uzur permanen seperti usia lanjut atau sakit kronis hanya mewajibkan fidyah tanpa perlu mengganti puasa di hari lain.
Sementara itu, uzur sementara seperti sakit biasa atau perjalanan jauh (musafir) tetap mewajibkan qadha puasa tanpa fidyah. Jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan mendesak, maka ia wajib menunaikan qadha sekaligus membayar fidyah tambahan.
Besaran Fidyah Tahun 2026
Berdasarkan panduan dari BAZNAS untuk tahun 1447 H atau 2026 M, nilai fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai. Berikut adalah rincian standar besarannya:
| Jenis Pembayaran | Takaran / Nominal per Hari |
|---|---|
| Makanan Pokok (Beras) | 1 mud (sekitar 675–750 gram) |
| Uang Tunai (BAZNAS) | Rp65.000 per jiwa |
Meskipun ada standar nasional, masyarakat disarankan untuk memeriksa kembali ketetapan BAZNAS di daerah masing-masing karena nominal uang dapat bervariasi. Penyaluran fidyah dapat dilakukan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi seperti NU, BAZNAS, dan Dompet Dhuafa.